Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 10 Tahun 2013

Izin Usaha Klinik, Izin Usaha Rumah Bersalin, Dan Izin Usaha Laboratorium Klinik Swasta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III NAMA OBYEK DAN SUBYEK IZIN USAHA; BAB IV KETENTUAN PERIZINAN; BAB V KEWAJIBAN DAN LARANGAN; BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII PENYIDIKAN; BAB VII SANKSI; BAB VIII KETENTUAN PIDANA; BAB IX KETENTUAN PERALIHAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Klinik, Izin Usaha Rumah Bersalin, Dan Izin Usaha Laboratorium Klinik Swasta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
01 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan