Perizinan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Klinik, Izin Usaha Rumah Bersalin, Dan Izin Usaha Laboratorium Klinik Swasta
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya peningkatan derajat kesehatan
masyarakat keberadaan Klinik, Rumah Bersalin, dan
Laboratorium Klinik Swasta sebagai salah satu
penyelenggaraan pelayanan kesehatan perlu dilakukan
pengaturan, pembinaan dan penataan dalam
menjalankan kegiatan usahanya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
4 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1225 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
18 Tahun 2008.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
NAMA OBYEK DAN SUBYEK IZIN USAHA;
BAB IV
KETENTUAN PERIZINAN;
BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VII
SANKSI;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin barat Nomor 6 tahun 2005
tentang Retribusi Izin Usaha Balai Pengobatan, Izin Usaha
Rumah Bersalin, Izin Usaha Laboratorium Klinik Swasta
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2005
Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 27 Halaman
|