Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 26 Tahun 2015

PERCEPATAN PENANGANAN MASALAH KEMISKINAN MELALUI POLA KEMITRAAN KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI PROGRAM KELUARGA HARAPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Percepatan Penanganan Masalah Kemiskinan melalui Pola Kemitraan Kelompok Perempuan Mandiri Program Keluarga Harapan. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada Rumah Tangga Sangat Miskin yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk menciptakan kelompok perempuan yang mampu berusaha dan mengembangkan kreativitasnya untuk bangkit dari kemiskinan baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya. hal - hal yng diatur meliputi peran serta pihak swasta, pola kemitraan serta pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 26 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENANGANAN MASALAH KEMISKINAN MELALUI POLA KEMITRAAN KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI PROGRAM KELUARGA HARAPAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
31 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 26
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 716 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan