Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 4 Tahun 2016

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh: a. dokumen kependudukan; b. pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; c. perlindungan atas data pribadi; d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; e. informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan f. ganti rugi dan pemulian nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Pelaksana. Instansi pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban, meliputi: a. mendaftar peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting; b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; c. mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan; d. mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; dan f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta pencatatan sipil, menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil, dan membuat catatan pinggir pada akta-akta pencatatan sipil. Setiap perpindahan penduduk wajib dilaporkan kepada Kelurahan, Kecamatan dan Instansi Pelaksana, meliputi: a. Antar RT/RW dalam satu Kelurahan, wajib dilaporkan kepada RT setempat; b. Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan, wajib dilaporkan kepada Lurah setempat; c. Antar Kecamatan dalam Daerah, wajib dilaporkan kepada Camat; d. Keluar Daerah, wajib dilaporkan kepada Lurah, Camat dan Instansi Pelaksana. Setiap kedatangan penduduk nonpermanen dengan tujuan menempuh pendidikan, mencari pekerjaan, bekerja, berdagang atau menjalankan usaha, wajib dilaporkan oleh penduduk nonpermanen kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan dari daerah asal, Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen. WNI yang pindah ke Luar Negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari Luar Negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di Daerah wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empatbelas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah mengubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empatbelas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP-el. Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan yang meliputi : a. penduduk korban bencana alam; b. penduduk korban kerusuhan sosial; dan c. orang terlantar. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak kelahiran. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enampuluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana. Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak lahir mati. Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati. Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak tanggal perkawinan. Berdasarkan pelaporan Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan. Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 90 (sembilanpuluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pembatalan perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon. Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk. Perubahan status kewarganegaraan dari Orang Asing menjadi WNI wajib dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia oleh Pejabat. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap peristiwa penting yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain. Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat penduduk. Data perseorangan meliputi: a. nomor KK; b. NIK; c. nama lengkap; d. jenis kelamin; e. tempat lahir; f. tanggal / bulan / tahun lahir; g. golongan darah; h. agama / kepercayaan; i. status perkawinan; j. status hubungan dalam keluarga; k. cacat fisik dan / atau mental; l. pendidikan terakhir; m. jenis pekerjaan; n. NIK ibu kandung; o. nama ibu kandung; p. NIK ayah; q. nama ayah; r. alamat sebelumnya; s. alamat sekarang; t. kepemilikan akta lahir/surat kenal lahir; u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; v. kepemilikan akta perkawinan/ buku nikah; w. nomor akta perkawinan/buku nikah; x. tanggal perkawinan; y. kepemilikan akta perceraian; z. nomor akta perceraian/surat cerai; aa. tanggal perceraian; bb. sidik jari; cc. iris mata; dd. tanda tangan; dan ee. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Dokumen kependudukan, meliputi: a. Biodata Penduduk; b. KK; c. KTP-el; d. KIA; e. Surat Keterangan Kependudukan; dan f. Akta Pencatatan Sipil. KK memuat keterangan mengenai kolom: a. nomor KK; b. nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga; c. NIK; d. jenis kelamin; e. alamat; f. tempat lahir; g. tanggal Iahir; h. agama; i. pendidikan; j. pekerjaan; k. status perkawinan; l. status hubungan dalam keluarga; m. kewarganegaraan; n. dokumen imigrasi; dan o. nama orang tua. KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu : a. NIK; b. nama; c. tempat tanggal lahir; d. laki-laki atau perempuan; e. agama; f. status perkawinan; g. golongan darah; h. alamat; i. pekerjaan; j. kewarganegaraan; k. pas foto; l. masa berlaku; m. tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el ; dan n. tandatangan pemilik KTP-el. Akta Pencatatan Sipil terdiri atas: a. Register Akta Pencatatan Sipil; dan b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya. Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan berwenang untuk: a. menerima laporan atau pengaduan dari orang atau badan hukum tentang adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Administrasi Kependudukan; b. memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Administrasi Kependudukan; c. memanggil orang untuk diminta keterangannya atas adanya dugaan sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan; dan e. mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dalam hal: a. pindah datang bagi WNI; b. pindah datang bagi penduduk nonpermanen; c. perpanjangan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen; d. pindah datang dari Luar Negeri bagi penduduk WNI; e. pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; f. perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; g. pindah datang dari Luar Negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; h. perubahan susunan keluarga dalam KK; i. kepemilikan KTP-el yang pertama kali; j. perpanjangan KTP-el; dan k. penggantian KTP-el. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: a. Penduduk WNI paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan b. Penduduk Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Denda administratif terhadap: a. Penduduk WNI paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan b. Penduduk Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Dalam hal pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 November 2000
Tanggal Pengundangan
30 November 2000
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.4
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 3953 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan