retribusi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7, TLD NO.77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK: |
- sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2OOq tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (l) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Keda Asing, Retribusi
Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ditetapkan sebagai Retribusi Daerah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan
perpanjangan izin memperkerjakar tenaga kerja asing
yarrg lokasi ke{anya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten
merupakan urusan pemerintahan daerah kabupaten, berdasarkan pertimbangal sebagaimaaa dima-ksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daeral tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempeke{akarr Tenaga Ke{a Asing;.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah darl Retribusi Daerah, Undang Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan, Peraturan Pemerintai Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerai Provinsi dan Pemerintaian
Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajal{ Daerah dan Retribusi Daerah, eraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaar Negara Bukan
Pajal< yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Keia Asing, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor: PER.O2/MEN/lll/2008 tentang Tata Cara
Penggunaan Tenaga Keia Asing.
- RETRIBUSI
PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KER.IA
ASING
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
- 27 halaman
|