Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 1948

Daerah Pendudukan Buat Sementara Waktu Tidak Masuk Dalam Daerah Pabean

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1948 tentang Daerah Pendudukan Buat Sementara Waktu Tidak Masuk Dalam Daerah Pabean
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
34
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1948
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Desember 1948
Tanggal Pengundangan
11 Desember 1948
Tanggal Berlaku
17 Agustus 1945
Sumber
LL SETNEG : 1 HLM.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan