Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 1948

Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
30
Tahun
1948
Judul
Undang-undang (UU) tentang Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya
Ditetapkan Tanggal
20 September 1948
Diundangkan Tanggal
20 September 1948
Berlaku Tanggal
Sumber
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...