Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Barito Kuala dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan dan sasaran;Kepesertaan;Kewajiban dan Hak Peserta;Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Diperoleh;Fasilitas Pelayanan Kesehtan Yang Di Batasi;Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin;Prosedur Pelayanan;Prosedur Pelayanan Rujukan;Pengorganisasian;Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat