Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hiburan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, obyek dan Subyek Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak;Wilayah Pemungutan;Masa Pajak Dan Penetapan Pajak;Tata Cara Pembayaran Pajak Dan Penagihan;Pengurangan Dan Keringanan Pajak;Kadaluarsa;Sanksi Administrasi;Insnetif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Sanksi Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat