RETRIBUSI-JASA-USAHA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Retribusi Jasa Usaha harus disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Undang-Undang dimaksud; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang digolongkan Retribusi Jasa Usaha perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai retribusi jasa usaha; retribusi pemakaian kekayaan daerah; retribusi terminal; retribusi tempat khusus parkir; retribusi tempat penginapan; retribusi rumah potong hewan; retribusi tempat rekreasi dan olahraga; retribusi penjualan produksi usaha daerah; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administrasi; pemungutan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; tata cara penagihan; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 1999;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2008;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 18 Tahun 2009;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2009;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 20 Tahun 2009;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2009;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 33 hlm.
|