Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1948

Aturan-Aturan Istimewa Untuk Melancarkan Pekerjaan Pegawai Pencatatan Jiwa Dalam Hal Perceraian dan Perkawinan Orang yang Sudah Cukup Umur

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
5
Tahun
1948
Judul
Undang-undang (UU) tentang Aturan-Aturan Istimewa Untuk Melancarkan Pekerjaan Pegawai Pencatatan Jiwa Dalam Hal Perceraian dan Perkawinan Orang yang Sudah Cukup Umur
Ditetapkan Tanggal
24 Maret 1948
Diundangkan Tanggal
25 Maret 1948
Berlaku Tanggal
Sumber
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...