Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2016

Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

I. Ketentuan UMUM II. Asas dan Tujuan III. Ruang Lingkup IV. Perencanaan V. Penyelenggaraan Reklame VI. Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban VII. Sanksi Administrasi VIII. Penyidikan XI. Ketentuan Pidana X. Ketentuan Peralihan XI. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
16 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2016
Tanggal Berlaku
16 Februari 2016
Sumber
LD.2016/NO.1, TLD NO.8
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 899 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan