Kepegawaian, Aparatur Negara
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, LD 5 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian dinas pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Blitar
ABSTRAK: |
-
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah, dan batik Indonesia
ditetapkan sebagai salah satu Pakaian Dinas harian
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur
ketentuan Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar ;
b. bahwa Surat Edaran Bupati yang mengatur tentang
Pakaian Dinas serta kelengkapannya sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu
dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan ;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Pedoman Pakaian
Dinas Pegawai dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blitar, yang diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
- Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah dalam lingkungan Propinsi
Jawa Timur ;
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara ;
3. Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan
Jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 144) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 74);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60
Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun
2008 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Blitar, sebagaimana telah diubah
untuk kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Blitar;
- peraturan ini mengenai pedoman pakaian dinas pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Blitar . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pakaian dinas ; atribut pakaian dinas ; pengadaan pakaian dinas ; ketentuan lain-lain ; penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati
Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pakaian Dinas Pegawai dan
Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar beserta
petunjuk pelaksanaannya dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku.
- jumlah 54 halaman
|