Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 41 Tahun 2015

Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten (RKTK) Blitar Tahun 2015-2035

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ruang lingkup Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten (RKTK) Blitar Tahun 2015 – 2035 meliputi perencanaan kawasan hutan dan hutan di luar kawasan hutan dalam wilayah administratif Provinsi Jawa Timur; 2. Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten berisi arahan-arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan di luar kehutanan yang menggunakan hutan serta perkiraan kontribusi sektor kehutanan di wilayah Kabupaten Blitar untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 41 Tahun 2015 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten (RKTK) Blitar Tahun 2015-2035
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
02 November 2015
Tanggal Pengundangan
02 November 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 41 E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 778 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan