Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 6 Tahun 2008

Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Barang Milik daerah meliputi : a. Baranh yang dibeli atau di peroleh atas beban anggaran pendapatan belanja daerah b. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah 2. Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b melliputi: a. barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau sejenis ; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksana dari perjanjian / kontrak ; c. barang yang diperoleh beerdasarkan ketentuan undang-undang d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap; MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 4 Maksud pengelolaan barang milik daerah; a. Mengamankan barag milik daerah; b. Menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah; c. Memberikan jaminan / kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah Tujuan Pengelolaan barang milik daerah adalah untuk : a. Menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah; b. Terwujudya akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah; c. Terwujudnya Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif dan efesien;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
21 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah 2008
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan