Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2012

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEI.TYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 4. Dewan Perwakilan Ralq/at Daerah Kabupaten Luwu Timur, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Irmbaga Perwakilan Rakvat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerai. c Instansi Pelaksana adalah Satuan Kerla Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang bertanggung jawab dal berwenang melal<sanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependuduka-n. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada instansi pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peratu ran perundang-undangan. Administrasi Kependudukan ada.tah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta p.r,Ery"gtrt "- hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 6 7 t;;;; 3 I t # 8. Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/ kelurahan. 9. Pejabat Konsuler adalah Pejabat yang melal<ukan fungsi kekonsuleran di Perwakilan Republik lndonesia yang ditunjuk selal<u Pejabat Pencatatan Sipil. 10. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Konsulat Republik Indonesia. 11. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPID, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakart pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta. 12. Kecamatan adalah wilayah keda camat sebagai perangkat daerah kabupaten. 13. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan, ada.lah satuan keda yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk Yang beragama lslam' 14. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabuPaten. 15. Desa atau yang disebut dengan nama lain, y"1^::tTi"tt"" disebut desa, aaaUir rtesatuJn-mlsyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayatr vane tertenang untuk mengatur dan mengurus kepenlingan *u"'i'-J"t "tiirnp"'' berdasarkan asalusurdanadarisriadar*,"*p}r'.rgoirr.,ii93loil-o:T:tto'"' Ii.l.. p".ti*t"nan Negara kt"irutn Republik Indonesra' I b. R u k u n re t an ssa ofl , * ullL*fl ffi"l' i :fi ',?' HII*'J:IiJ.1: dan RW atau sebutan- ra dibenruk oreh masvar"*o'l 1'g!:itr" t'ffi ;l'"? T:ffiI;Xl n'*:*x',1lil,l':",,'iL#;#t-t.*mn:;:'nrs*r i:l;:'T3ff;11X "1:X: deia/kelurahan {egara lndonesia dan orang Asing yang ,, nil*s fti##?;::l 18.wa.rsa*"c1il:9"ff :Att#:,ru-rra*,.".T-i3"?*"":i3"X"Jl iXi"[T.*o[il-*"1!""'i*[.ilU Nesara, ndonesia. * *x::xlg*fj,*x[i:*#"*m*l r:::=.::::ql t, ---xli *'i t':' 21. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan da-ri pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 22. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 23. Penda-ftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. 2.+. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubaian Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. 25. Nomor lnduk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. 26. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK, adalall kal-tu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 27. Kepala Keluarga adalah : a. orang y.rng bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab dalam keluarga itu. b. orang yang bertempat tinggal seorang diri. c. Kepala Kesatrian, asrama rumah yatim piatu dan lain lain dimana orang beberapa orang bertempat tinggal bersamasama. 28. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh lnstansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 29. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. 30. Peristiwa Penting adatah kejadian yarrg dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perce raian, pengaLuan anak, pengesahan arak, pengangkatan anak' paarU"fr"" nama dan perubahan status kewa-rganegaraan' 31. Izin Tinggal Terbatas adalsh izin tinggal yang diberikan- kepada Orang Aiing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan. Republik Indon"esia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundalg undangan ' +- c=r'= 6 I -J i 32. Izin Tir.ggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan. 33. Pindal Datang Penduduk adalah perubahan alamat tempat tinggal untuk menetap karena perpindahar dari tempat yang lama ke tempat yang baru dalam wilayah Republik Indonesia. 3.+. Akta Pencatatan Sipil adalah akta autentik yang memuat catatan lengkap seseorarg mengenai kelaiiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anaft, pengatuan dan pengesahan anak. 35. Pengesahan Anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang laiir diluar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak yang sah sepasang suami istri. 36. Penduduk Sementara adalah setiap warga negara Indonesia yang datang dari luar daerai yang bermaksud tinggal sementara di wilayah daerah secara berturut-turut selama 90 (sembilan puluh) hafi sampai dengan I (satu) tahun dan tidak menjadi penduduk tetap di dacrah tujuan. 37, Biodata Penduduk ada.lai keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, inlormasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukar yang dialami. 38. Surat Ketcrangan Kependudukan adalah bentuk kcluaran sebagai hasil dad kegiatan penyelenggaraan pendaftaran yang meliputi surat keterangan kelahiran, surat keterangan kematian, surat keterangan laiir mati, surat keterangan pindah, surat keterangan pendaftaran penduduk tetap, surat keterangan penda_fta_ran penduduk sementara, surat keterangan rekomendasi ganti nama, surat keterangan tempat tinggal, darl lain lain. 39. Surat Keterangan Pencatatan Sipil adalah bentuk keluaran sebagai hasil dari kegiatan pencatatan sipil sebagai akibat adanya pencatatan peristiwa penting yang dialami penduduk meliputi surat keterangan penolal<an, surat keterangan belum kawin, dan lain-lain. 40. Surat Keterangan Tinggal Sementara, yang selanjutnya disingkat SKTS adalah surat keterangan yang diberikan kepada penduduk yang bermaksud tinggal sementara dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur. 41. Surat Keterangan Tempat Tinggal, yang selanjutnya disingkat SKTT adalah surat keterangan yang diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas dart bermal<sud tinggal sementara di Wilayah Kabupaten Luwu Timur. 42. Mutasi adalai perubal)an data akibat perubaian status wa,rga negam, ganti nama, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pindah agama, ganti pekeqjaar, tingkat pendidikan, pisah kartu keluarga dan perubahan alamat tempat tinggal. BAB II TUJUAN Pasal 2 Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan a. memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum dokumen penduduk; b. memberikan perlindungan status hak sipil penduduk; dan c. mendapatkan data yang mutakhir, benar dan lengkap. atas BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 3 Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh : a. DokumenKependudukan; b. pelayanan yang sarna dalam Pendaftamn Penduduk dan Pencatatan Sipil; c. perlindungan atas Data Pribadi; d- kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; e. informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan f. ganti rugi dafl pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalarn Pendaftaran Penduduk dem Pencatatan Sipil serta penyalahgunaar Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana. Pasal 4 (1) Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminva kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (2) Setiap pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui dan/atau diketahui Camat dan Kepala Desa/Lurah. BAB IV KEWENANGAN PEI.IYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Bagian Kesatu Penyelenggara Pasal 5 (l) Penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daeral. (2) Penyelenggaraan sebagaimana dima.ksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati dengan kewenarigar meliputi : koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukar; pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas daIl fungsinya di 7 t, a. b. ;l 1 F--- ll' ?n bidang Administrasi Kependudukan; c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Adminiatrasi Kependudukan; c. pela-ksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan; f. penugasan kepada desa/kelurahan untuk kepatuhan menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan; g. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten; dan h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pasal 6 (l) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimalcsud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, Bupati mengadakan koordinasi dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintatr non kementerian. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat {l) berkaitan dengan aspek perencanaan, pengorgarisasian, pelal<sanaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pasal 7 (1) Urusan administrasi kependudukan di daerah dilaksalakan oleh Instansi Pelaksana. (2) Pelaksanaar pencatatan sipil yang meliputi pencatatan peristiwa kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengaluan alal< di Kecamatan tertentu dilakukan oleh UPID dan/atau Instansi Pelatsana. Pasal 8 Dalam melaksanal<an kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, Bupati mengadakan pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukal, dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan di bidang Administrasi Kependudukart. Pasal 9 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, Bupati mengadal<an: a. koordinasi sosialisasi antar instansi vertikal dan lembaga pemerintah non dePartemen; b. kela sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi; c. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat. a I { v Js,{,J, ( Pasal 10 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 5 ayat 12) huruf e, Bupati menyelenggarakan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan, dilaksanakan secara terus menerus, cepat dan mudah kepada seluruh penduduk dengan melibatkan RT dan RW. Pasal 11 Dalam melaksanal<an kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, Bupati dapat memberikan penugasan kepada pemerintai desa/kelurahan untuk menyelenggarakan sebagial urusan Administrasi Kependudukan berasaskan tugas pembantuan, disertai pembiayaan, sarala dan prasarana serta sumber daya manusia yang diatur dalam Peraturan Bupati. Pasal 12 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, Bupati melakukan : a. pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi; b. penyajiar data kependudukan yang valid, aturat dan dapat dipertanggungiawabkan; dan c. pemanfaatan data kependudukaa untuk penyelenggaraan pemerintairan dan perencanaan pembangunan. Pasal 13 (1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, Bupati melal<ukan koordinasi pengawasan antar instansi terkait. (2) Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilal<ukan melalui rapat koordinasi, konsultasi, pencegahar dan tindal<an koreksi. t1t Bagian Kedua Instansi Pelaksana Pasal 14 Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi : a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat peristiwa Penting; b. memberikan pelayanan yang sama darl profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan peristiwa Kependudukan dafl Peristiwa Penting; c. menerbitkan Dokumen Kependudukan; d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran penduduk dnn Pencatatan Sipil; e. menjamin kerahasiaar dan keamanal data atas peristiwa Kependudukarl dan Peristiwa Penting; I melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yalg disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan pendaftaran 9 t-- /, C penduduk dan pencatatan Sipil; dan g. melakukan perekatn r,.perauautai' ' alLlf ,dala , penduduk pada database p.no uau t aai peila'rii""""rii,, hasil pelavanan pendafraran (2) Kewajiban sebagaimana r pencaratan nikai, talak. lfl"1f"'a. l'a' aval ll) hurut a untuk berasama l"i";;r;;'ilr;llu]:--oun ruiuk basi Penduduk yans p.n "i r ar paor -[da' i;.'#*j].*t"*a tan d i lak u kan oieh pegawai (3J Kewajiban sebagaimana I'ersyararan dan tah ",.-o'[*:Yo. ,qO" ayat (]l untuk Penduduk y;g ;;;;::.-rencalalan..Peristiua peniing bas,r berdasarkar keiEr,rff;Llf'-^:trum dial(ui sebagai agama penghavar t.p...rulln '#"l-'ja P:rungan-c undangJ arau bagi undangar. "tll,rooman pada Peraturan PerundalgYpasal 15 (1) Instansi pelaksana mr xepenauour."n Jiil; -#:'#flfiH* n,Ii.ifl , Adminisrrasi a. memperoleh keteransan dan dala yang benar tentang peristiwa Kependudukan dan' I penduduk; Peristiwa Penting yang lilapo.ku]1 b. memperoleh dala menqenai perisliwa penting Penduduk yang dialami atas da"- pu,u""n atau penetapajr pengadilan; c. memberikan keterangan atas laporan peristiwa Kependudukan dan . prrisliwa penting. unrul _ tepenttngai'-'i*r.10,u"", penyidikan, dan pembukrian kepada lembaga" p.ruliI';," (l mengelola data dan mendayagunakan Pendaftaran Penduduk dan pencatatan kepentingan pembangunan; informasi hasil Sipit untuk e. melal<ukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agana Kabupaten dan pengadilan Agama berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yLg beragama Islam yang dilal<ukan oleh KUA Ke&matan; I melakukan supervisi bersama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur dan pengadilan Agama mengenai pelaporan pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam rangka pembalgunan database kependudukan; g. melakukan koordinasi dengan pemerintah Kecamatan, Desa/Kelurahan dan instansi terkait dalam penerbitan pelayanan administrasi kependudukan; dan h. meminta dan menerima data kependudukan dari Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri melalui Bupati. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurul a dar] huruf b berlaku juga bagi KUA Kecamatan, khususnya untuk pencatatan nikah, talak, cerai, da,I rujuk bagi Penduduk yarlg beragama Islam. (3) Selain kewenangan sebagaimana dimal<sud pada ayat {1), Instansi Pelaksana mempunyai kewenangan untuk mendapatkan data hasil pencatatan peristiwa perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi , , 'n L PARAi llir-,t v4 \ Penduduk yang beragarara Islarrr da-ri KUA Kecamatan. Bagian Ketiga Pejabat Pencatatan Sipil Pasal 16 (1) Peiabat pencatatan sipil adalah pejabat pada instansi pelaksana yang bertugas mencatat peristiwa penting yang dialami seseorang yang diangkat oleh Bupati. (2) Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melal<ukarr verifikasi kebenaran data, metatukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data da.lam register akta Pencatatan Sipil, menerbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil, dan membuat catatan pinggir pada akta-akta Pencatatar Sipil. (3) Datam hal pejabat pencatatan sipil sebagaimana dimatsud pada ayat (l) belum ada, Bupati dapat menunjuk pejabat lain pada lnstansi Pelaksana. Pasal 17 (1) Pejabat pencatatan sipil mempunyai tugas melakukan pelavanan pencatatan sipil yang meliputi : a. kelaiiran; b. kematian; c. latrir mati; d. perkawinan; e. perceraian; f. pengakuar alak; g- pengesahan anak; h. pengangkatan anak; i. perubahan nama; j. perubahan statuskewarganegaraan; k. pembatalanperkawinar; 1. pembatalarperceraian;dar m. peristiwa penting lainnya. (2) Pejabat pencatatan sipil pada Instansi Pelaksaia berwenang menerbitkan Kutipan Akta Catatan Sipil yarlg meliputi akta : a. ketahiran; b. kematian; c. perkawinan; d. perceraia-n;dan e. pengakuan ana*. I;\il.{r HIli!i-'.i ir.J.t. 11 v\ \- Bagian Ketiga Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana Pasal 18 (1) UPID Instansi Pelaksana dapat dibentuk pada Kecamatan dengan pertimbangan ; a. kondisi geogralis terpencil; b. sulit dijangkau transportasi umum dan sangat terbatas akses pelayanan publik; dan/atau c. memerlukan pemenuhan kebutuhan pelayanan masyaral<at. {2) UPID Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dibawah dan bertanggung jawab pada Instarsi Pelaksana. (3) wilayah kerja UPID Instansi Pelaksana yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi 1 (satu) Kecamatan atau lebih yang secara geogralis berdekatan. Pasal 19 (1) UPID Instansi Pelaksana mempunyai tugas melal<ukan pelayanan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (l). (2) Pejabat pencatatan sipil pada UPID Instansi Pelaksana berwenang menerbitkan Kutipan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat l2lBagian Keempat Pengetolaan Tingkat Kecamatan Pasal 20 (1) Camat sebagai perangkat daerah yang melakukan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan membantu Instansi Pelaksana dalam melaksarakan tugas pelayanan pendaftaran penduduk dan pelaporan pencatatan sipil di kecamatan. (2) Setiap formulir pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dad desa/kelurahan yang akarl dilaporkan ke Instansi Pelaksana, harus melalui dan/atau diketahui Camat. Bagian Kelima Pengelolaan Tingkat Desa/Kelurahan Pasal 2 1 (1) Kepala Desa/Lurah membantu Instansi Pelatsana melaksanakan tugas pelayanan pendaJtaran penduduk dan pelaporan pencatatan sipil di desa/keluraian sesuai wilayah kerjanya. (2) Untuk melaksanakan tugas pelayanan pendaftaran penduduk dan pelaporan pencatatan sipil di desa/kelurahan sebagaimala dimal<sud pada ayat (1), Kepala Desa/Lurai dibantu oleh petugas Registrasi. Pasa122 Setiap pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diterima desa/kelurahan harus diketahui oleh RT/ RW sesuai wilayah kerjanya untuk mendapatkan data kependudukan yang vatid, alurat .dg+ dapat dipertanggungjawabkan. 'r I 12 I t (1) \2) Bagian Keenam Petugas Registrasi Pasal 23 Petugas Registrasi berkedudukan di desa/keluraian. Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat dan diberhintikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. . Pasal 24 ' Persyaratan pengangkatan Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 23 ayat 12) meliputi : a, Surat kcterangan sehat dari Puskesmas b. Pangkat/Gol Paling rendah Pengatur Muda, ll/a; dan c. Memiliki sertifikat. Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Bupati atas usulan kepala desa/lurah/camat melalui Kepata Instansi Pelaksana ya-ng ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Petugas registrasi mempunyai tugas pokok : a. membantu Kepala Desa/Lurah dan lnstansi Pelaksana/UPlD Instansi pela-ksana dalam memberikan pelayanal pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; dan b. mengelola dan menyajika-n data kependudukan di desa/kelurahar. Petugas registrasi dalam melal<sarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi : a. verifikasi dan validasi data peristiwa kependudukan yang dilaporkan oleh penduduk warga negara lndonesia; b. verifikasi dan validasi data peristiwa penting khususnya kelahiran, lahir mati, dan kematian yang dilaporkaa oleh penduduk warga negara Indonesia; c. pencatatan dalam buku buku hadan, buku mutasi penduduk dan buku indu k penduduk: d. pemrosesaa penerbitan dokumen kependudukan; dan e. penghubung dalam penyampaian dan pengambilan dokumen kependudukan. Petugas registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (a) bertanggung jawab : a. secara fungsional kepada Kepala Instansi Pelaksana; dan b. secara operasional kepada Kepala Desa/Lurah dan/atau Camat. (1) (2t {3) (4) (s) (6) Petugas registrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dapat diberhentikan karena : a. atas permohonan sendiri; b. lalai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; I3 IE t ( 7 c. melakukan pelanggaran disiplin pegawai; dan d. meninggal dunia. (7) Pemberhentia.n sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usul Kepala Instansi Pelaksana. BAB V DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN Bagian Kesatu Data Kependudukan Pasa.l 2 5 (l) Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk. (2) Data perseorangan meliputi: a. nomor KK; b. NIK; c. naina lengkap: d. jenis kelamin; e. tempat lahir; f. tanggal/bulan/tahunlahir; g. golongan darah: h. agama/kepercayaan; i. status perkawinan; j. status hubungan dalam keluarga; k. cacat fisik dan/atau mental; 1. pendidikanteral<hir: m. jenis pekeaaan; n. NIK ibu kandung; o. nama ibu kandung; p. NIK ayah; q. nama ayah: r. alamat sebelumnya; s. alamat sekarang: t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir; u. nomor akta kelaiiran/nomor surat kenal lahir; v. kepemilikan al<ta perkawinan/buku nikah; w. nomor akta perkawinan/buku nikah; x. tanggal perkawinar; j. kepemilikan akra perceraiar: z. nomor akta perceraian / surat cerai; aa. tanggal perceraian. ilrn. 14 t ?x (3) Data _agregat meliputi himpunar qara kuantltatif dan data kuatitatlitdata perseorangan yang berupa Bagian Kedua Dokumen Kependudukan Pasal 26 (1) Dokumen Kependudukan meliputi : a. Biodata penduduk : b. KK; c. KTP; d. surat keterangan kependudukan: darl e. Akta Pencatatan Sipil. (2) Surat. keterangan kependudukan sebagaimala dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi : a. Surat Keterangan Pindah: b. Surat Keterangan Pindah Datang: c. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri; d. Surat Keterangan Datang dad Luar Negeri; e. Surat Keterangan Tempat tinggal: I Sural Keterangan Kelahiran; g. Surat Ketera,ngan Lahir Mati. h. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinar; i- Surat Keterangan Pembatalan Perceraian; j. Surat Keterangan Kematian; k. Surat Keterangan Pengangkatan Anak; 1. Surat Keterangan Pelepasar Kewarganegaraan Indonesia; m. Surat Keterangan Penggairti Tanda ldentitas; dan n. Surat Keterangan Pencatatan Sipil. (3) Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Pinda-h Penduduk Warga Negara Indonesia antarkabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara lndonesia antarkabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindal ke Luar Negeri. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing Tinggal Terbatas, Surat Keterargan Kelahirar untuk Orang Asing, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Orang Asing, Surat Keterangan Kematian untuk Orang Asing, Surat Keterangan Pembata.lan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Pengganti Tanda ldentitas, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana. t. v x 1.5 ,-,:Xifl *.iH:ffi i"ffi 'g,"'il11i:T..Yil-,iiffi "-il+:L-f Pindah Darans, , "-'1T;"i"br;;;ii to,., i^pu' .direrbitkan anrarkecamatan d"'"*, Y':#;i ?". ' n*" Kepala lnstansi dan ditandatangani olen Pelal<sana' ( r) .,.". Keteransan - l'ilt, *:,1'.H** :Kxlf*,.yffi" ffi-ffi 'J{'"ff ' 3:i1, fl i}^1.:r J*ffi i*ffi l.m lf rint',1*U dalam satu kecamatan' 51" Negara lndonesia' Sutat liet"rargan Lahir Mali unluk Warga n]iilrl r"Jr...i. dan sural Kerei-ngan Kemarian unluk warga i.i.El'rl 'i"a""."i", dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh iiifi"r" a.""7r"tan atas nama Kepala Instansi Pelaksana' (6) Surat Keterangan Pengakuan Anak dan Surat Keterangan Pelepasan Kewa.rganegaraan Republik Indonesia, diterbjtkan dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilar Republik Indonesia. Pasal2T Biodata Penduduk paling sedikit memuat keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan jatidiri lainnya secara lengkap, serta perubaizrn data sehubungan dengan Peristiwa Kependudukan dan Pcrisliwa Penling yang dialami. Pasal 28 (1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepa-la keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerJaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganega,raan, dokumen imigrasi, nama orang tua. (2) Keterangan mengenal kolom agama sebagaimara dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamzrnya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database KependudukaII. (3) Nomor KK sebagaimana dimalsud pada ayat (1) berlaku untuk selananya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga. (4) KK diterbitkan dan diberikan oleh Instansi Pelal(sana kepada Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orarg Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap. (5) KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salai satu dasar penerbitan KTP. Pasal 29 (1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar. dalam 1 (satu) KK. (2) Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada lnstansi Pelaksana selainbat lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan. (3) Berdasarkan laporan sebagaimar:la dimalsud pada ayat (2), . .lnstansi Pelal<sana mendaltar dan menerbitkan KK. I 16 t". 4 Pasal 30 (1) Penduduk Warga Negara Indone rzrn- r rnggal retap yang ,.,* o"iil-9l,9rang Asing yang memitiki re ralr kawi n u,,, p'.i,,"r,' r.u"*r;';:jil;][ ]il1ii, bcras) r a]r u n a ia u Pi:19 o",1t^ r** mengikuri slarus orang tuanya yang memitiki tzrn tlnggal Tetap dan sudah ber memiliki KTp. .umur 17 (tujuh belas) ralrun wajib 12) (3) (4) Penduduk wajib kepada Instansi berakhir. melaporkan Pelaksal1a lll-:..!iqg,-:". dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlat<u secara nasional. c perpanjangan masa berlaku KTp apabila masa berlakunya telah (5) Penduduk yang telah memiliki KTp wajib membawa pada saat bepergian. (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat {2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP. Pasal 3 I (1) KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Paacasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, lali-laki atau perempuan, agama, status perkawinar, golongan darah, alamat, pekeqaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang KTP, serta memuat nama daJl nomor induk pegawai pejabat yarlg menandatanganinya. (2) Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. (3) Dalam KTP sebagaimana dimaksud pada ayat {1) disedial{an ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik pencatatan Peristiwa Penting. {4) Masa bedaku KTP: a. untuk Warga Negara Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun: b. untuk Orang Asing Tinggal Tetap disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. (5) Penduduk yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun diberi KTP yang berla-ku scumur hidup. Pasal 32 Surat Keterangan Kependudukan pating sedikit memuat keterangan tentang nama lengkap, NlK, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, agama, alanat, Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorarg. t ?K 17 Pasal 33 (l) Akta Pencatatan Sipil terdiri atas : a. register akta pencatatan sipil; darl b. kutipan akta pencatatan sipil- (2) Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya. Pasal 34 {1) Register Akta Pencatatan Sipil memuat seluruh data Peristiwa Penting. 12) Data Peristiwa Penting yang berasal dari KUAKec diintegrasikan ke da.lam database kependudukar dan tidak diterbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. (3) Register Akta Pencatatan Sipil disimpan dan dirawat oleh Instansi Pelaksana. (4) Register Akta Pencatatan Sipil memuat : a. jenis Peristiwa Penting; b, NIK dar status kewarganegaraan; c. nama oralg yang mengalami Peristiwa Penting; d. nama dan identitas pelapor; e. tempat dan tanggal peristiwa; f. nama dan identitas saksi: g. tempat dan tarlggal dikeluarkannya akta: dan h. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang. pasal 35 (1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta: a. kelahiran; b. kematian: c. perkawinan; d. perceraian; dan e. pengakuan anak. (2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat : a. jenis Peristiwa penting; b. NIK dan status kewarganegaraan; c. nama orang yang mengalami peristiwa penting; d. tempat dan tanggal peristiwa; P/tn4 r: e. tempat dan tanggal dikeluarkann-ya al<ta; f. nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang; g dan Pernyataan kesesuaian k r".aapar daramll;"il ^iT"'[T ^::rsebu r densan dara <ta Penr21s1s1, ] Sipii. ' 'o'd yang l 4 1B Pasal 36 (1) }H,ffil-":'sffi ;;'T#'l1Jffi ?-lli"!'"xi}i'x1*ffi ":.'ix1 Pen-Iuduk sebagai benrut : ".' -** *"" KTP paling lambat 14 (empat belas) hal-i; b. Surat Keterangan Pindah paling lambat 14 (empat belas) hari; c. Surat Keterargan Pindah Datang pating lambat 14 (empat trelas) hari; a,,,r* *..rr,a- Pindah ke LuaJ Negeri paling lambat 1,1 (i I (empat belas) hari; "r.^, oo*r,*"" Datang dari Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) ha-ri; Surat Keterangan Tempat TingPal untuk Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Terbalas paling lambal 14 (empal belas) hari; g. Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) had; h. Surat Keterangan Lahir Mati pating lambat 14 (empat belas) had; i. Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari; j. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinar paling lambat 7 (tujuh) hari; atau k. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari; sejak tanggal dipenuhinya semua persya.ratan. l2l Pejabat Pencatatan Sipil yang ditunjuk wajib mencatat pada register akta Pencatatan Sipil dan menerbitkan kutipar akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) ha.ri sejak tanggal dipenuhinya semua persya.ratan. Pasal 37 (1) Pembetulan KTP hanya dilakukan untuk KTP yang mengalami kesalalal tulis redaksional. (2) Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tarpa permohonon dari orang yang menjadi subjek KTP. {3) Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pelaksana. Pasa_l 38 (1) Pembelulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukar untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional- (2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimara dimaksud pada ayat {1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan da-ri orang yarg menjadi subjek akta. (3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilal<ukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangalnya. \ 7 19 t. Pasal 39 (1) Pembatalan akta Pencatatar Sipil dilal<ukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Berdasarkan putusan pengadilan mengenai pembatalan akta sebagaimana dimaksud pada ayat {i), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek al<ta. pasal 40 Dalam hal wilayai hukum Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta berbeda dengan pengadilan yang memutus pembatalan akta, salinan putusan pengadilan disampaikan kepada Instansi Pelaksala yalg menerbitkan a]<ta Pencatatan Sipil oleh pemohon atau pengadilan. BAB VI PENDAFTARAN PENDUDUK Bagian Kesatu Pencatatan dan Penerbitan Biodata penduduk pasal 41 {1) Penduduk Daerah wajib melapor kepada Instansi pelaksana mela.lui Kepala Desa/Lurah darl Camat untuk dicatatkai biodatanya. (2) 13) I:lo_r9.:I-rg,* ,_q3tTg qq" tuar negeri ka-rena pindar, orans :"1:.9,.Y3.q memrrrki memiliki lzin Tinggat Terbalas dan Orang Asing yang Izin linggal Telap wajib mclapor L"pa"aa --in-sia,si Pelal<sana untuk dicatatkan biodatanya. Pencalatan Biodata pendu.lrk dilakukan sebagai dasar pensisian dan pemutakhiran database kependudu kan. pasal 42 Pencatatan biodata penduduk s zo ayar (1) dila-kukan ".,.,* -""i19Llana dimal<sud dalam Pasal a. surat penganrar dari *r/*.;tn'n'syaral berupa : b. Dokumen (ependudukan yang dimiliki, antara lain: 1. Kutipan Akta Kelahiran; 2. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar; 3. KK; 4. KTP; 5. Kutipan Akta perkawin€ 6. Kutipan Akta ,".."rr"rll'""t'oan Akta Nikah; atau Pencatatan biodata penduduk v prnaarrseuagarrrraiiliililio,ilr*#,"T#ill],fl setetah memenuhi sya,ral berupa . i,.f ffi ,|ffi tr (1) (2) a. paspor; dan/atau b- Dokumen pengganti paspor t ( 7 20 (3) Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 12) dilakukan setelal memenuhi syarat berupa : a. Paspor; b. KaJtu Izin Tinggal Terbatas; dan c. Buku Pengawasan Orang Asing. (4) Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayal 12) dilal<uka,t setelah memenuhi syarat berupa : a. Paspor; b. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan c. Buku Pengawasan Orang Asing. Pasal 43 (1) Pencatatan biodata penduduk di Desa/Kelurahan dilakukan dengan tata ca,ra : a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata penduduk Wa-rga Negara Indonesia; b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Hadan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; c. Petugas registrasi mela.kukan verifikasi dan validasi data penduduk; d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir biodata penduduk; e. Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Camat. (2) Pencatatan biodata penduduk di kecamatan, dilakukan dengan tata cara: a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; b. Camat menandatangani formulir biodata penduduk; c. Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar untuk penerbitan dokumen biodata penduduk. {3) Penerbitan dokumen biodata penduduk Warga Negara Indonesia oleh Instansi Pelaksana, dilakukan dengan tata cara: a. Petugas registrasi melal<ukan verifikasi dan validasi formulir biodata penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukal untuk mendapatkan NIK; b. Kepala Instansi Pelalsana menerbitkan dan menardatangani dokumen biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. 7 ( 21 t pasal 4.+ (1) Pencatatan biodata penduduk yang datang dari luar negeri ka.rena pindatr, dilakukan dengan tata cara : a. Penduduk mengisi darl menandatangani Formulir Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia; b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; c. Petugas registrasi menandatangani formulir biodata penduduk dan merekam ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NII(; (2) Kepala Instansi Pelal<sana menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem tnformasi Administrasi Kependudukan. pasal 45 (1) Pencatatan biodata Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (t), dilakukan dengan tata cara: a. Orang Asing yang memitiki lzin Tinggal Terbatas mengisi dan menandatangari Formulir Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas; b. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Orang Asing Tinggal Tetap; c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; d. Petugas registrasi menandatangani formulir biodata Orang Asing dan merekam ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK. (3) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkar dan menandatangani biodata Orang Asing setelai yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem lnformasi Administrasi Kependudukan. Pasal 46 (1) Dalam hal terjadi perubahan biodata penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah atau Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21, wajib melaporkan kepada Instansi Pelal<sana untuk dicatatkan perubalan biodatanya. Pencatatan perubahan biodata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengaa menggunakan : a. Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan; b. Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia; c. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas; atau d. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Tetap. (21 t 7 22 t ) I:rl Pencatatar perubahan biodata penduduk^Warga Negara lndonesia ''' Ii'r".l" l["I iJar ' ditat<ukan dengan rata cara: a. Penduduk mengisi dan menandalangani Surat P-emvalaan Perubaran outu ntpl"a'ou;;-;"; Formulir Perubaian ili.iiii-F*a"a"t wa.rsa Negara lndonesia; b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Hadan Peristiwa " rlp.""a"a"lan dan Peristiwa Penting; c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kePendudukan; d. Kepata desa/turah menandatangali formulir perubahan biodata Penduduk; e. Petugas registrasi menyampaikan Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukari dan Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia kepada camat. (.+) Pencatatan perubaian biodata penduduk warga Negara Indonesia di kecamatan dilakukan dengan tata cara: a. Petugas registrasi melal<ukan verihkasi dan validasi data penduduk; b. Camat menandatangani Formulir Perubahan Biodata Penduduk warga Negara lndonesia; c. Petugas registrasi menyampaikar Formulir Perubahan Biodata Penduduk warga Negara Indonesia kepada Instansi Pelaksana. (5) Pencatatan perubaian biodata penduduk Warga Nega-ra Indonesia di Instansi Pelaksana dilakukan dengan tata cara melakukan verifikasi dan validasi data penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan. (6) Kepala lnstansi Pelaksarla menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk yane telah diuba}l. (7) Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilakukan dengan tata cara: a. orang asing yarlg memiliki Izin Tinggal Terbatas mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas; b. orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukar dan Formulir Perubairan Biodata Orang Asing Tinggal Tetapt c. petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; d. petugas registrasi menandatangani formulir perubahan biodata Orang Asing dan merekam ke dalam Database Kependudukan. t fl'l 23 (8) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata Orang Asing yang telah diubah. Pasal 47 Perubatran biodata penduduk bagi Warga Negara Indonesia, Orang Asing yang memiliki Izin Tingga-l Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yarlg mengalami peristiwa penting di luar wilayah Republik Indonesia, wajib dilaporkan kepada Instansi Pelatsana paling lama 30 {tiga puluh) hal.i kella sejak kembali ke Republik Indonesia. Paragraf I Penerbitan Kartu Keluarga Pasal 48 (1) Penduduk warga Negara Indonesia wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pela.ksana melalui Kepala desa/lurah dan camat. (2) orang Asing yarlg memiliki Izin Tinggal Tetap wajib metaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana. (3) Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana dengan membawa surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah yaJt diketahui Camat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tedadinya perubahan dengan melampirkar KK lama. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) sebagai dasar untuk penerbitan KK. (5) Penduduk warga negara indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap hanya diperbolehkar terdaftar dalam 1 (satu) KK. Pasal 49 (i) Penerbitan KK baru bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing; b. Fotocopy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan: c. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan pindah Datang bagi penduduk yajlg pindah dalam wilayah Nega-ra Kesatuan Republik Indonesia; atau d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkarl oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang da-ri luar negeri karena pindah. (2) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelaiiran sebagaimana dimaksud dalam Pasai 48 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. KK lama; dan b. Kuripan Akta Kelaiiran. { 7 IF I P., l:- {-a 24 (3) Perubahan KK -karcna menumpang penambahan anggota keluarga untuk ke dalam KK bagi penduduf Viarga llle;a." i"0r".",, d ilaku kan serelah memenuhiiyarat berupa: a. KK lama; b. KK yang aka! ditumpangi; c. qu_rat Keterangan pind-ah Datang bagi penduduk yang pindah dalam w-ilayah Negara Ke satuan "R.p,iuiir. r"aon..fu aLlut", d lu_rat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri f"r.nu"pina"fi. (4) Perubaian KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Tetap untuk minum-pang te dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang esing diial<ukarl setelah memenuhi syarat berupa: a. KK lama atau KK yang ditumpargi; b. Paspor; c. Izin Tinggal Tetap; dan d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap; (5) Perubahar KK karena pengurargan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) dilal<ukan setelatr memenuhi syarat berupa: a. KK lama; b. surat keterangan kematian; atau c. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pinda-h Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (6) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (21 dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat Keterangan kehilangan da.ri Kepala desa/lurah; b. KK yang rusak; c, Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau d. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing. pasal 50 (1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimala dimal<sud dalam Pasal 48 ayat (1) wajib melapor kepada Kepala desa/lurah dengan menyeraikan persyaratan sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 49. (2) Proses penerbitan atau perubahan KK di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara: a. Penduduk mengisi dan menardatangani formulir permohonan KK; b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; rl ? 25 L c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; d. Kepala desa/lural menandatangani formulir permohonan KK; dan e. Kepala desa/lura-h/ Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KX di Kecamatan. (3) Proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara: a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; b. Camat menandatangani formulir permohonar KK; c. Petugas menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelal<sana. (4) Penerbitan atau perubahan KK di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurul c, dilakukan dengan tata cara: a. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan; b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menanda-tangani KK. Pasal 51 (l) Orarg Asing yarlg memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasat 4a ayat (2) wajib melapor kepada Instalsi Pelaksana dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 49. (2) Instansi Pelal<sana memproses penerbitan atau perubahan KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara: a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK; b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; c. Petugas menandatangani Formulir Permohonan KK; d. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukarl. (3) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK. Patagral 2 Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Pasal 52 (1) Penduduk warga negara indonesia darl orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telai berumur 17 (tuiuh belas) tahun atau telah menikah atau pemah menikal wajib memiliki KTP. (2) Orang asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki izin tinggal tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP. {3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP dan wajib membawanya pada ')6 { 7 x PARAF H:i Srkdr n 27 saat bepergian. (4) KTP yang hilang atau rusak, penduduk yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana dengan menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak pa.ling lambat 14 (empat belas) hari sejak kehilangan atau kerusakan. (5) Penerbitan KTP baru bagi penduduk warga Negara Indonesia, dilakukan setelai memenuhi syarat berupa: a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pemah kawin; b. Surat Pengantar RT/ RW dan Kepala desa/lurah; c. Fotocopy: 1. KK; 2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia l7 (tujuh belas) tahun; 3. Kutipan Akta Kela-hiran; dan d. Surat Keterangan Datang dari Lua,r Negeri yang diterbitkan oleh lnstansi Pelaksana bagi Warga Nega-ra Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah. (6) Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memitiki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pemah kawin; b. Fotocopy: I. KK; 2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 {tujuh belas) tahun; 3. Kutipan Akta Kelahiran; 4. Paspor dan Izin Tinggal Tetap; dan c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Pasal 53 (1) Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Wa-rga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak; b. fotocopy KK; dan c. Paspor dan lzin Tinggal Tetap bagi Orang Asing. (2) Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan pindah Datang; dan b. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara t (3) (4) {1) (2) (3) (4) Indonesia yang datang da-ri luar negeri karena pindah. Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk warga Negara Indone sia atau Orang Asing yang memiliki Izin 'finggal Tetap, dilal<ukan setelah memenuhi syarat berupa: a. fotocopy KK; b. KTP lama; dan c. fotocopy Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap. Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. fotocopy KK; b. KTP lama; dan c. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Pasal 54 Penduduk wa-rga Negara Indonesia wajib melapor kepada Kepala desa/lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 53. Proses penerbitan KTP di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP warga Negara lndonesia; b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukar dan Peristiwa Penting; c. Petugas registrasi melakukan verilikasi dan validasi data; d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan KTP; e. Petugas registrasi menyerahkan formulir permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat. Proses penerbitan KIP di Kecainatan sebagaimana dimaksud pada ayat {2) huruf e, dilakukan dengan tata cara: a. Petugas registrasi melal<ukan verifikasi dalt validasi data penduduk; b. Camat menandatangani formulir permohonan KTP; c. Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksala sebagai dasar penerbitan KTP. Penerbitan KTP di Instansi Pela-ksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakuka-n dengan tata cara: a, Petugas registrasi mela-kukan perekaman data ke dalam database kependudukan; b. Instansi Pelaksana menerbitkar dan menandatangani KTp. t ? 28 Pasal Ss (1) t2) Orang Asing yang memiliki lzin .I ::xn:1..;mm:*ut"l#ffi ['*i#t#.3r[5H#: Instansi pelaksana memDroses s. uag.-,,a aiiiJ-,,;;; j::T;, ii X.Jilff , "l J:.,orans A si n g Orarg menandara_ngari Asing yang memiliki tzin trnggal Terap mens,isi dan formulir permohonan*xrn o.aig es;;?' "" Petugas penduduk;_registrasi melakukan verilikasi dan validasi data a b Petugas registrasi melakukan database kependudukan; perekaman data ke dalam d. Kepala Instansi pelaksana menerbitkan dan menandatangani Kafl u Tanda penduduk. pasal 56 Dalam hal KTP diterbitkan karena perpanjangan, KTp lama ditarik oleh Instansi Petaksana yang menerbitkannya. Pasal 57 (1) Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yarg bersangkutan, dengan ketentuan : a. Penduduk yang laiir pada tahun ganjil, lata-r belakang pas photo berwarna merah; atau b. Penduduk yang la-hir pada tairun genap, Iatar belakarg pas photo berwarna biru. (2) Pas photo sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 7O"/" tafipak wajah dan dapat menggunakan jilbab. (3) Setiap orang dilarang mengubah, menambah, atau mengurangi tanpa hak isi elemen pada dokumen kependudukan. Bagian Kedua Nomor Induk Kependudukan Pasal 58 (3) Setiap Penduduk wajib memiliki NIK. NIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlalu seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh tnstansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya. Pasal 59 Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK. '29 C lF-r ll r.rn , (1) 12) ti l. 4 (2) NIK a. b. C, d. NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan seca-ra nasional oleh Menteri. Pasal 60 terdiri da-ri 16 (enam belas) digit terdiri atas : 6 (enam) digit pertama merupatan kode wilayah daerahdan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar; 6 {enam) digit kedua adalai tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahimya ditambah angka .+O: dan 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK. 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat {1) diletal<kan pada posisi mendatar. I ? \ Pasal 61 (1) NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. (2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berla-ku seumur hidup dan selamanya, tidak berubai dan tidak mengikuti perubahan domisili. (3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP pada Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangku tan. (4) Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi domisili, dilakukan setelai pencatatan biodata penduduk pada Instansi Pelaksana tempat domisili orang tuarya. Bagian Ketiga Pendaftffan Peristiwa Kependudukan Pa-ragraf 1 Perubahan Alamat Pasal 62 (1) Dalam hal terjadi perubaian alamat, Penduduk wajib melaporkannya kepada lnstansi Pelaksana dan Instansi pelaksana wajib menyelenggarakar penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk. (2) Perubahan alamat sebagaimana pada ayat (1), dilakukan apabila tedadi : a. pemeka-ran wilayah kecamatan atau narna lainnya, desa/keluraian atau nama lainnya, dusun/iingkungan atau nama lainnya, RT/RW atau nama lainnya; darr b. perpindahan domisili penduduk dari suatu tempat ke tempat lain baik artar kecamatan, desa/kelurahan, dusun/lingkungan, dan antar RT/ RW datam wilayah daerah. (3) Perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakibat pada perubahan dokumen pendaftaran penduduk. 30 Pasal 63 (l) Penerbitan peruba-han dokumen pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a, dilakukan penyesuaian setelai ditetapkan dengan Peraturan Daeral atau penetapan resmi dari pemerintah daerai dan laporal dari penduduk yarg bersangkutan secara tertulis kepada Instansi Pelaksana melalui RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan. (2) Penerbitan perubaian dokumen pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b, dilakukan penyesuaian setelah adanya laporan dari penduduk yang bersangkutan secara tertulis kepada Instansi Pelaksana melalui RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan. Pasal 64 Perubahan dokumen pendaftarai penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) terdiri atas : a. biodata penduduk; b. kartu keluarga; c. kartu tanda penduduk; dan d. surat keterangan tempat tinggal. Pasal 65 (1) Instansi Pelaksana melal<ukan penyesuaian database kependudukal berdasarkan perubahan dokumen pendaftaran penduduk sebagai akibat perubahan alamat. (2) Instansi Pelaksana menerbitkan dokumen pendaftaran penduduk yang baru untuk diseraikan kepada penduduk yang bersangku tan . ,I P,TR; Itf/ s,rn, pasal 66 Penduduk yarg mengalami perubahan dokumen pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 tidak dikenakal biaya. Patagral 2 Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 67 (1) Penduduk warga negara indonesia yang pindah datang dalam daerah wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerai asal untuk mendapatkan Surat Keterangan pindah ke daerah tujuan. (2) Pindan sebagaimana dimal<sud pada a],at (1) ada.lah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari I (satu) taiun atau berdasa_rkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu y€rng kurang dari 1 (satu) taiun. (3) Berdasarkan Surat Keterangan pindai sebagaimana dima.ksud pada ayat {l) Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat __-... Ieterangan Pindai Datang. r Jl tlL' ?- (4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimal<sud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi Penduduk yang bersangkutar. Pasal 68 (1) Persyaratan dan tata ca,ra pendaftaran perpindahan penduduk warga Negara Indonesia ddam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk. (2) Klasifikasi perpindaian penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), sebagai berikut : a. dalam satu desa/keluraian; b. antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan; c. arrtar kecamatan dalam satu kabupaten; d. antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi; atau e. antar provinsi. Pasal 69 (1) Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa surat pengantar RT/RW, KK, dan KTP untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah. (2) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja. (3) Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Instansi yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah. (4) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimalsud pada ayat (3), berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP ba-ru belum diterbitkan. Pasal 7O Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermal<sud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a, melapor kepada Kepala desa/lura-h dengar memenuhi syal'at sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69. Pasal 71 (1) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut : a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah; b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data pendudrl$i r:-.- 32 t v I d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala lnstansi Pelal<sana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindai Datang; dan e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk. (2) Surat Keterangan Pindai Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar untuk : a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; b. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan c. perekaman ke dalam database kependudukan. Pasal72 (1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 68 ayat {2) huruf b, melapor kepada Kepala desa/lurah dengal memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69. {2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalukan dengan tata cara: a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindai; b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Hadan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; d. Kepala desa/lurah atas narra Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindai; e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan f. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada kepala desa/lurah tujuan. (3) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d digunakan sebagai dasar : a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan b. perekaman ke dalam database kependudukan. Pasal 73 (1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 68, melaporkan kedatangannya kepada Kepala desa/lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah. (2) Penda-ftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukafl dengan tata cara : a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonal Pindah Datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang; F { 7 33 t C - b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting; c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan pindah Datang. (3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, digunakan sebagai dasal : a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat barui dan b- perekaman ke da.lam database kependudukan. Pasal 74 (1) Penduduk wa.rga Negara Indonesia yang bermaksud pindalr dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf c, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi s],arat sebagaimana dimaksud daiam Pasal 69. (2) Penda-ftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilal<uka-n dengan tata cara: a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah; b. Petugas registrasi melal<ukan verifikasi dan validasi data penduduk; c. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; d. Kepala desa/lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar dari RT/RW; e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan f. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dima-ksud dalam huruf a dan Surat Pengantar sebagaimara dimaksud pada huruf d kepada Camat. (3) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di kecamatan sebagaimana dimal<sud pada ayat (2) huruf f dilakukan dengan tata cara: a. Petugas melakukan verilikasi dan validasi data penduduk; b. Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindai; dan c. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf b diseraikan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan. (4) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai dasar : a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindail; dan b. perekaman ke dalam database kependudukan. 34 ( ? Pasal 75 (1) Penduduk warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasaf 74, melaporkan kedatangannya kepada Kepala desa/lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah. (2) Pendafta-ran penduduk warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalukan dengan tata cara : a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang; b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; c. Petugas registrasi melalukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan d. Kepala desa/lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonar Pindah Datang sebagaimana dimaksud dalam hurul a kepada Camat. {3) Pendaftaran penduduk di kecamatan sebagaimana dimal<sud pada ayat (2) huruf d dilal<ukan dengan tata cara: a. Petugas melakukan verihkasi dan validasi data penduduk; dan b. Camat atas nalna Kepala lnstansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang. (4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimala dimaksud pada ayat (3) huruf b, digunakan sebagai dasar : a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan b. perekaman ke dalam database kependudukan. pasal 76 (1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 68 ayat (2) hurul d dan huruf e, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 69. (2) Pendaftann penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Keluralan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara: a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindahl b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; c. Petugas registrasi melal<ukan verifikasi dan validasi data penduduk; d. Kepala desa/lurah menandatangani Surat pengantar pindai antar kabupaten/kota atau antar provinsi; e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan L Kepala desa/ lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas Formulir Permohonar pindah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Surat Pengantar pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada camat. 35 L 7 \ (3) Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan dengan tata cara: a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; b. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi sebagaimana dimaksud Pada ayat {2) huruf f; dan c. Petugas registrasi menyampaikan Formulir Permohonan Hndlh sebigaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan Surat Pengan-tar Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b fepada Kepala Inslansi Petaksa.na sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah' (41 Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani surat Keterangan Pindah serta mtny"taf'utt kepada penduduk untuk (5) 11) (2) dilaporkan ke daerah tujuan' Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar : a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK vang tidaX Pindah; dan o. oli,-'-ue dalam database kependudukan Pasal77 ',,.HltTrnJ"lld.T:l.ttfliiffff g1r,u# o"roft1l:,0:l,lfl}.Yfrs.;;?i;; .':::::,H:il' "',""",''' ".uugr.""i L' menqisi dan mena,u4r*'o ' ?:l,l:i::* il"d;n o''-.s^, .rahrn Buku Harian Perisriwa ' l.JJ.-ft1i:-;n::: :i*:f"ll*iu,", dan varidasi da'la : n'.+i,::xuu.*l-r*::**; '.,'';:l"r,ltil,?"Jt xi:* l:T#':', :;-L'' " "' da'1 a pe n du d u k : l1* ,",,-,*n. mela-kukan vel rlrNa"' pindah DardE : l#;-#,*lr:gf#tr{";;;g':#:* t-r i;i$1i!i\Tl{{'"ffiX Datans sebagalmana dimaksud pada (sr s";li^fti;,1Jffi.:':"T:fX"- densan alarnat baru; dan 36 a- Proses Penerbitan n ? \ t b. perekaman ke dajam database kependudukan paragral3 pendaftaran penduduk yang Bertransmigrasi Pasal 78 (1) Setiap penduduk yang akan bertransmigrasi wajib metapor kepada Instansi Pelaksana. (2) Persyaratan pelaporan pendaitaran penduduk yang akan bertransmigrasi meliputi : a. Surat pengantar RT/RW; b. KK; C. KTP; d. Kartu Seleksi Calon Transmigrasi;dan e. Surat Pemberitahuan Pemberangkatan' Pasal 79 rrreerap;;anS.'#f ;L'ffi ;[S.::Jff ['i:1"i"{"{-f, 1""'l?T .j#d-'*i:'#ilffigi, ;#.]i +] "'ffi l= -"^"r '76 dan Pasal t t ,,i";,lri*'i#fi]tr.1ffi l',ffi""".ifi "',"""'lf#1*? ' *[*'S' 3?S3-"i'i"';;**"i Paragraf 4 (11 (2) (3) (4) Pindah D atans orffi **ti'jlf,,u,r,uo"' "t" Ddam Wilaya-h NegaJa Kesa ?.tri#ti#,[:gf ;$trffi;*itt#i#-r# :.:H#Hf,ffi#;##* s*r:ri"?'*:' :rn llr' ?:lt:;r ;,#;f*:*trPur3""frT.hiifui#"i*,.:* *t,*l*nm:ta"*'*H*mx*#fii'i";l':ii bersan gkutan i 37 r Pasal 8l (1) Persyaratar darl tata cara perpindalar Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilal<ukan dengan memperhatikan klasilikasi perpindahan penduduk. (2) Klasifikasi perpindahan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), sebagai berikut: a. dalam kabupaten / kota: b. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; atau c. antarprovinsi. Pasal 82 (1) Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukal dengan memenuhi syarat berupa: A. KK; b- KTP untuk orang asing; c. Fotocopy Paspor dengan menunjukkan aslinya; d. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap; e. Menunjukkan buku Pengawasar Orang Asing; dan f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian. {2) Pelaporar pendaftaran Pindai Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dalam wilayai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. Surat Keterangan Tempat Tinggal; b. Fotocopy Paspor; c. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Pasal 83 {1) Orang Asing yang memiliki tzin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Tetap yang bermal<sud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud datam Pasal 81 ayat (2) huruf a, melapor kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimala dimalsud dalam Pasal 82 {2) Penda-ftamn Orang Asing di Instansi Pelal<sana sebagaimala dimaksud pada ayat (1) dilakukar dengan tata cara: a. Orarg Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah Datang; b. Petugas registrasi melal<ukan verilikasi dan validasi data; c. Kepala lnstansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; d. Petugas merekam data dalam database kependudukan; dan \ t 7 :lI r= e. Petugas menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang kepada kepala desa/lurah tempat tinggal asal. (3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimaaa dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan sebagai dasar: a. Perubahal KK bagi kepa-la/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; b. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Terbatas; atau c. Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap. (4) lnstansi Pelal<sana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah. Pasal 84 (1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dengan klasifikasi setragaimana dimaksud dalam Pasal 8l ayat (2) huruf b dan huruf c, melapor kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan memtrawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82. (2) PendaJtaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara: a. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah Datang; b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; c. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindai Datang dan menyerahkan kepada Orang Asing untuk dilaporkan ke daerah tujuan; dan d. Petugas merekam data dalam database kependudukan; (5) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan sebagai dasar perubahan KK bagi kepalalanggota keluarga dalam KK yang tidak pindah. Pasal 85 (1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dengaa klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) huruf b dan huruf c, melaporkal kedatangannya kepada Kepala Instansi Petaksana daerah tujuan dengal menyeralkan Surat Keterirngan Pindai Datang. (2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tata cara: a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; b. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindai Datang; dan c. Petugas merekam data dalafl database kependudukan. {3) Surat Keterangan Pindai Datang sebagaimana dimatsud pada ayat (2) huruf b digunal<an sebagai dasar : 39 q T t a. penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Tetap; atau b, penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat ba-ru bagi Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Terbatas. (4) Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindal Datang Orang Asing kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah. Paragra-f 5 Pindah Datang Antamegara Pasal 86 (1) Penduduk daerah yang pindah ke luar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada lnstansi Pelaksana. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindai ke Luar Negeri. (3) Penduduk daerah yang telah pindail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilar Republik indonesia paling lambat 30 itiga puluh) hari sejak kedatangannya. Pasal 87 (1) warga Negara Indonesia yarlg datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelalsana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri sebagai dasar penerbitan KK dan KTP. Pasal 88 (l) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari Iuar negeri dan Oralg Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelalsana paling lambat 14 (empat belas) ha,ri sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas. {2) Berdasarkan laporan sebagaimar'}a dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal. (3) Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlal<u Izin Tinggal Terbatas. (4) Surat Keterangan Tempat Tingga.l sebagaimana dimal<sud pada a),at (2) wajib dibawa pada saat berpergian. Pasal 89 (1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telai berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap. 4 L 40 12] (1) Berdasarkan laporan sebasain rnsr ansr pera ksaii;;.;,;ff;#;i^"1#,ffi,*^ ::1"nr"J", (r ), Pasal 90 yang Orang memiliki Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing wajib lzin Tinglqal Tetap yang akan pindah ke Iuar neseri melaporkan kepada Insransi E r"r.""I ilirru irfio.i"ro (empat belas) hari sebelum rencana kepindahanni". - -""*' (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud Instansi Pelal<sana melal<ukan pendaita-ran. pada ayat (1), Perpindahar penduduk berikut: Pasal 9 I antar negara, meliputi klasifikasi sebagai a. Penduduk Warga Negara Indonesia pindah ke luar negeri untuk menetap dalam jangka waktu I (satu) tahun atau lebih berturutturut; b. Warga Negara Indonesia datang dari luar negeri karena pindah dan menetap di Indonesia; c. Orang Asing datang dari luar negeri dengan lzin Tinggal Terbatas; d. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau lzin Tinggal Tetap yang akan pindah ke luar negeri. Pasal 92 (1) Pendaftaran bagi penduduk yang akan pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9l huruf a dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat penganta-r pindah dari RT dan Rw; b. KK: dan c. KTP. (2) Pendaftaran bagi Wa-rga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dengan memenuhi syarat berupa paspor atau dokumen pengganti paspor. (3) Pendaftaran bagi orang asing yarlg datang dar:i luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal ql huruf c dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. Paspor; dan b. Izin Tingga-l Terbatas. (41 Pendaftaran bagi Orang Asing yang akan pindah ke luaf negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9i huruf d dila1<ukart dengan mcmenuhi syarat berupa: a. KK dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; dan b. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas. .Lq 4 4t pasal 93 (l) Penduduk Warga Negara Indonesia yang al<an pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal gl huruf a, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan membawa syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 at'at (1). (2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimal<sud pada ayat (1), dilakuka-n dengan tata cara: a. Penduduk mengisi darl menandatangani formulir Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri; b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; c. Petugas registrasi melal<ukan verifikasi dan validasi data penduduk; d. Kepala desa/lurah mengetahui dan menandatangani serta meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Camat; dan e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Pend udu k. (3) Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurui d, dilakukan dengan tata cara: a. Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri dari penduduk diketahui Camat dengan membubuhkan tandatangan; b. Petugas melalukan verifikasi dan validasi data penduduk; c. Petugas meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri kepada Instansi Pelaksana; dan d. Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan. {4) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilal<ukan dengan tata cara: a. Petugas menerima Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri dari penduduk disertai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b dan huruf c; b. Petugas melakukan verilikasi dan validasi data penduduk; c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri; d. Petugas registrasi mencabut KTP penduduk yang telah mendapat Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri; e. Dalam hal satu keluarga pindah ke luar negeri, KK penduduk yang pindai dicabut oleh Instansi Pelaksana; dan L Dalam hal satu orang atau beberapa orang dad satu keluarga pindah ke luar negeri, Instansi Pelaksana melal<ukan perubairan KK bagi anggota keluarga yang tinggal. Pasal 94 (1) Surat Keterangan Pindai ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4) huruf c, digunakan untuk pengurusan paspor dan pelaporan pada perwakilar Republik Indonesia negara tuiuan. (2) Pelaporan sebagaimana dimal<sud pada ayat (1), dicatat di perwakilan Republik Indonesia dalam buku register warga Negara Indonesia di luar negeri. Pasal 95 (1) Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri sebagaimara dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, melapor kepada Instansi Pelaksara dengan membawa syarat sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 57 ayat l2l. (2) Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara: a. Warga Negara Indonesia mengisi dan menandatangani formulir Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri; b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; c. Kepala Instansi Pelal<sana menerbitkan dan menanda-tangani Surat Keterangan Datang da-ri Luar Negeri, KK dan KTP; dan d. Petugas merekarn data dalam database kependudukan. (3) Warga Negara Indonesia yang telai mendapatkan KK dan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, melaporkan kedatangannya kepada camat, Kepala desa/lurai dan RT/RW tempat domisili dengan menyerahkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri. (4) Kepala Desa/Lurai melal<ukan pendaftaran Warga Negara Indonesia yang melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk. Pasal 96 (1) Orang Asing yang datang dari luar negeri sebagaimana dimal<sud datam Pasal 91 huruf c, melapor kepada tnstansi Pelal<sana dengan membawa syarat sebagaimara dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3). (2) Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara: a. Orang Asing mengisi darl menandatangani formulir Pendaltaran Orang Asing Tinggal Terbatas; b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal; darl d. Petugas merekam data dalam database kependudukan (3) Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah. I P,\ R AI HIf,RA I fL -ati 43 I 4 14 (4) Kepala Desa/Lurah melakukan pendaftaran Orang Asing yang melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk. Pasal 97 (l) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berubah status menjadi Izin Tinggal Tetap, melapor kepada Instansi Pelal<sana dengan membawa persyaratan: a. Paspor; b. Surat Keterangan Tempat Tinggal; c. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (2) Pendafta-ran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap; b. Petugas melakukan verihkasi dan validasi data; c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK dan KTP Orarg Asing; dan d. Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan. (3) Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Kepala desa/Lurah. (4) Kepala Desa/Lurah melakukar Pendaftaran Orarg Asing yang melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi PendudukPasal 98 (1) Orang Asing yang akan pindai ke luar negeri sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 91 huruf d, melapor kepada tnstansi Pelal{sana dengan membawa persyaratan sebagaimara dimaksud dalam Pasal 92 avat (4). (2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri; b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; c. Kepala Instansi Pelaksana menyimpan KK dan KTp Orang Asing atau Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Orang Asing yang akan pindah; d. Petugas merekam data dalam database kependudukan; dan e. Petugas menyampaikan lormulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri kepada camat dan Kepala desa/lurah tempat domisili. (6) Kepala Desa/Lurah melakukan Penda-ftaran Orang Asing yang telah pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dengan cara petugas registrasi mencatat datam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk. Paragraf 6 Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Pasal 99 {1) Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan yang meliputi klasiltkasi : a. penduduk korban bencana alam; b. penduduk korban bencaaa sosial; c. orang terlantar; dan d. komunitasterpencil. (2) Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Tim Pendataan yang dibentuk oleh Bupati. (3) Pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukart sebagaimana dimaksud pada ayat (ll huruf a dan huruf b dapat di1al<ukan di tempat sementara. (4) Hasil pendataan scbagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Kependudukan untuk Penduduk rentan Administrasi Kependudukan. (5) Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan hurul b, dilakukan oleh Instansi Pelaksala dengar menyediakan : a. formulir pernyataan kehilangan dokumen kependudukan; b. formulir pendataan; c. dokumen kependudukan yang tercatat dalam data kependudukan Instansi Pelaksana. (6) Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediaka.n : a. formulir pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan; b. formulir pendataan. (7) Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan : a. formulir keterangan atau pengal<uan dari Kepala Suku/Adat setempat; b. formulir pendataan. \n(llts t 1 45 Pasal 100 {1) Pendataan penduduk korban bencana alam dart penduduk korbarr bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dilakukan dengan lata cara : a. mendatangi penduduk di tempat penampungan sementara; b. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk; c. melakukan verifikasi dan validasi; d. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke Instansi Pelaksana; dan e. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil. (2) Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2), dilakukan dengan tata cara : a. membuat data lokasi orang terlantar; b. mendatangi orang terlantar; c. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk; d. melal<ukan verifikasi dan validasi; e. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke Instansi Pelal<sana; dan f. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Orang Terlantar. (3) Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimalsud dalam Pasal 99 ayat (3), dilakukan dengan tata ca-ra : a. mendatangi lokasi komunitas terpencil; b. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk; c. melakukart verifikasi dan validasi; d. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke Instansi Pelaksana; dan e. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Tanda Komunitas. (4) Kepala Instansi Pelalsana menerbitkan dan menandatangani surat ' Keierangal Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan i'."."t"jt"" sipil*sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e' i"tui r.t..""g"" oring Terlaltar sebagaima-na dimal(sud pada "vrf tzr rrurir r aa.t surat Keterangan Tanda Komunitas siuagaimana aimaksud pada ayat (3) huruf e' (5) Surat Keterangan sebagaimana dimal<sud pada ayat (4) menjadi '-' Ju"- bagi Kipata Initansi Pelaksana menerbitkan dokumen [.p*a"oir.r" sesuai dengal peraturarr perundangan-undangan' L 46 \\ r,'nnr n Y "1":=!q) Paragral T Pclaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri Pasal 101 Penduduk yang tidak mampu melaksanal<an sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyartgkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelal<sana atau meminta llantuan kepada oralg lain. {1) (2) Penduduk sebagaimana dimatsud pada ayat (1) adalah penduduk yang tidat mampu karena fal<tor umur, satit keras, cacat fisik dan/atau cacat mental. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporar.r sebagaimana dimalsud pada ayat {1} diatur dalam Peraturan Bupati. BAB VII PENCATATAN SIPIL Bagian Kesatu Pencatatan Kelahiran Pasal 102 (11 Setiap peristiwa kelahiran wajib dilaporkan oleh orang tua atau kelua-rganya atau kuasanya kepada Instansi Pelal<sana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari seja]( kelahiran. (2) Pencatatan kelahiran yang melebihi batas waktu sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) sampai dengar 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanal<an setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana. (3) Pencatatan kelahiran yang melebihi i (satu) tahun sejak hari kelahiran dilal<sanakan setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri. (.1) Berdasarkan laporan dan/atau pecatatan kelahiran sebagaimana pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahimn darl menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. (5) Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) diberikan tanpa dipungut biaya. Pasal 103 (1) Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelaiiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelatriran terhadap peristiwa kelahirar.t seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orarg tuanya, didasarkan pada laporan orarlg yarg menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian. (2) Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan disimpan oleh Instansi Pelaksana. l'r\R-^f HIERA -=z=== ;:._--T-a- -, - ;A47 Pasal 104 (1) Kelaliran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia. (2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilal<ukan pada Perwalilan Republik Indonesia setempat. (3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimal<sud pada ayat {2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, (4) Pencatatan Kelaiiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) daII ayat (2) wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Wa-rga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia. Pasal 105 (1) Batas wal<tu 60 {enam puluh) hari pelaporan kela-hiran anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), diberlakukan bagi anak yang lahir setelai penetapan Peraturan Daerah ini. (2) Pencatatan peristiwa kelahira-n sebagaimana dimaksud dalan Pasal 1O2 ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan : a. tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara lndonesia; b. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Wa-rga Negara Indonesia; c. tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing; d. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing; e. Orang Asing pemegang Izin Kunjungan; dan f. anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya. (rl Pasal lO6 Pencatatan kelaiiran penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa : a. Surat kelahiran da-ri dokter/ bidan/penolong kelahiran; b. nama dan identitas sal<si kelahiran; c. KK orang tua; d. KTP orang tua; dan e. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/a-kta perkawinan orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufe, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan. Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimal<sud dalam Pasat 105 ayat (2) hurufc, hurufd dan hurufe, dilakukan dengan 48 \2) (3) (;t l\ I --w memenuhi syarat berupa: a. Surat kelaiiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran; b. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua; c. KK dan KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggsl Tetap; d. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan/atau e. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan. (4) Persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O5 ayat (2) huruf f, dengan melampirkar Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian. Pasal 107 Pencatatan kelaiiran Penduduk Warga Nega-ra Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O5 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tata cara: a. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukan persyaratan sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 106 ayat (1) kepada Petugas Registrasi di kantor desa/kelurahan. b. Formulir Surat Keterangan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah. c. Kepala Desa/Lurah berkewajiban meneruskar Formulir Surat Keterangan Kelaiiran kepada UPTD dan/atau Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelaiiran. d. Dalam hal UPID Instaarsi Pelaksana tidak ada, Kepala Desa/Lural menyampaikal ke kecamatar untuk meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana. e. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UP[D Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lural atau kepada pemohon. Pasal 108 Pencatatan kelahiral Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat {2) huruf b, dilal<ukan dengan tata cara: a. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyeratrkan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahirarl dan menunjukkar KTP ibu atau bapaknya kepada Instansi Pelaksana. b. Pejabat Pencatatar Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Pasa] 1Oq Pencatatan kelaiiran Penduduk Orang Asing sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 105 ayat {2} huruf c dan huruf d, dilakukan dengan tata cara : L i,,TIU.F }III]I 7 19 a. Penduduk Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiral dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) kepada lnstansi Pelaksana. b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelal<sana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkal Kutipan Akta Kelahiran. Pasal 110 Pencatatan kelahiran Orarg Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO5 ayat 12) huruf e, dilakukan dengan tata cara : a. Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) huruf a dan huruf e kepada Instansi Pelal<sana. b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelatsana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, Pasa,l 1 1 1 (1) Dalam hal terjadi peristiwa kelahiran Orang Asing yang tidak termasuk dalam lingkup kelahiran sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 105 ayat (2) dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diberikan surat keterangan tanda lahir oleh pejabat/petugas di tempat kelahiran. 12) Pejabat/petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Kepala/dokter/bidan pada klinik tempat kelahiran, atau Kepala Bandar Udara atau Pelabuhan, Nakhoda Kapal berbendera Indonesia, Pilot Pesawat Terbang Indonesia. Pasal 112 Pencatatan kelahiran anak yang tidal< diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) huruf f, dilakukan dengan tata cara : a. Pelapor/pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) kepada Instansi Pelaksana. b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dart menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Bagian Kedua Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Pasal 113 {1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilalsanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksara. (2) Tata ca.ra pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 106, Pasal 107, Pasa.l 108, dan Pasal 1 lO. lF-- 7 50 b- .{" {1) t2) x, Pasal 1i4 Pencatatan pelaporar kelahiran yang melampaui batas waktu I (satu) tahun sejak tanggat uafri.an, ?lJutaii;;";;;;;;;r. mengenai .Dersyaratan pencalatan kela}riran -".U^ej;;r" ormaksud dalam pasal ll3 setelah mendapatkan pe"netapan pengadilan negeri. Tata ca-ra pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai tati cara pencataian sebagaimara dimaksud dalam pasal 106, pasa.l 107, pasal 1O8, dan Pasal log. (3) Ketentuan tebih lanjut melampaui batas waktu Peraturan Bupati. mengenai pelaporan kelaiiran yang 1 (satu) tahun akan diatur dalam Bagiar Ketiga Pencatatan Lahir Mati Pasat 115 (l) Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Kepala Desa/Lurah setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati. (2) Pencatatan pelaporan lahir mati, dilakukan setelah memenuhi syarat : a. Surat pengantar RT dan RW; b. Keterangan lahir mati dari dokter/bidan/penolong kelahiran. (3) Bcrdasarkan pencatatan pelaporan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati atas. (4) Kepala Desa/Lurah berkewajiban melaporkan Surat Keterangan Lahir Mati kepada petugas perekamal data kependudukal di Kecamatan. {5) Pencatatan pelaporan lahir mati bagi orang asing dilakukan oleh Instansi Pelaksana. Bagian Keempat Pencatatan Perkawinal Paragraf 1 Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 116 (1) Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana/UPID Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejal< tanggat perkawinan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan. I L 7 5l (3) Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami dan istri. Pasal 117 (1) Pelaporan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Penduduk yang beragama Islam kepada KUA Kecamatan. (2) Data hasil pencatatan atas peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal \4 ayal \2) wajib disampaikan oleh KUA Kecamatan kepada Instansi Pelaksana/UPlD Instansi Pelaksana dalam waktu paling lainbat 10 (sepuluh) hari setelah pencatatan perkawinan dilaksanakan. (3) Hasil pencatatan data sebagaimana dimal{sud pada ayat (2) tidak memerlukaa penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil. Pasal 1 18 Pencatatan perkawinan sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 116 berlaku pula bagi : a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan b. Derkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas perrnintaan Warfa Negam Asing ) ang bersangkulan' Pasal 119 tidak dapat perkawinan (1) (2) Pencatatan perkawinan sebaga'imala dimaksud dalam Pasal 116' ffi;;;;U;;; memenuhi svarar beruPa: ; ;;*, t"t ."ogu'' O "o"11#i,,'*ilXltH-:1"jl:*I1 f#il!H*,L*tftl"o' KePercayaan; b. Or* "tlu"-'i 6an isteri; ^ Pas folo suami dan islerl: : ;',;;;" Ketahiran::T:1illil- ;. easoorbari,suamr:":r#;";;;isud pada avat tt) *-;:ffi:rffi "4.ff*#rft"*#,$[:;Hffil '*f**-tltr5;;;;ffiffi ' [x'ils-*'fl""iJix:: Dalam hal Perkawinan Perkawinan, Pencatatan penetapan Pengadilan' dibuktikan dengan Akta dilakukan setelah adanya P\Rr\F Hrt .Idl t Pasal 120 K flt d. Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada rnstansi p.hd;;';;;;. vj Pelatsana rnstansi tempat domisilinya pasal 121 (1) Data hasil pencatatan KUA Kecamatan atas peristiwa perkawrnan, disampaikan kepada Instansi pelaksana untuk direkarn ke dalam database kependudukan. (2) Data hasil pencatatan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dimal<sudkan untuk penerbitan kutipan akta perkawinal. Pasal 122 {1) Pencatatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana. (2) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menunjukkan penetapan pengadilan. Paraeral 2 Pencatatan Perkawinan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 123 (l) Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia. {2} Apabila negara setempat sebagaimara dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat. (3) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksala atau UPID Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti petaporan/pencatatan perkawinal di luar negeri darl Kutipan Akta Perkawinar paling lambat 30 (tiga puluh) ha-ri sejak yarlg bersangkutan kembali ke Indonesia. Pasal 124 (1) Perkawinar Warga Negara lndonesia yang telai dicatatkan sebagaimana dima,ksud dalam Pasal 123, dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat berupa fotocopy : a. bukti pencatatar perkawinan/akta perkawinan dari negara setempat; b. Paspor Republik Indonesia; dan/atau c. KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia. (2) Pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilal<ukan dengan lata cara : PTln.rF llla.a , :-- i a,ri *t t .53 a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pelaporan Perkawinan dengar menyerahkan persya.ratan kepada Pejabat Konsuler. b. Pejabat Konsuler mencatat pelaporan perkawinan Warga Negara Indonesia dalam Daftar Perkawinan Warga Negara Indonesia dan memberikan surat bukti pencatatan perkawinaII dari nega-ra setempat. Pasal 125 (1) Pencatatan perkawinan sebagaimara dimal<sud dalam Pasal 123 ayat (2) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. Surat Keterangan tentang terjadinya perkawinar di negara setempat; b. Pas photo suami dan isteri; c. fotocopy Paspor Republik Indonesia; dan d. Iotocopy KTP suami dan isteri bagi penduduk lndonesia. (21 Pencatatan perkawinan sebagaimana dimal<sud pada ayat {1), dila*ukan dengan tata cara : a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pencatatan Pe.kawinan dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler. a. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan' Pasal 126 (1) 12) (l) (2) Perwakilar Republik Indonesia berkew4liban menyampaikan. data ;;;d;;; ;;;.*"imana dimaksud dalam Pasal 12s avat {3) dan F"."i iz+ r..J"a? Instansi Pelaksana melalui kementerian yang ;id;g *g;&;eliputi urusan pemerintahan dalam negeri' Instansi Pelaksana yang menerima data perkawinam ."tb"q?111"" lffiili;ffi;*J 1t1"-t"ut"t dan merekam ke d.lam dataDase kependudukan' t-t*fl:" Perkawinan Pencatatan Pemba Pasal I27 *;ffi **##$*iqntr::::'l H'1lt]ft*'l:LHffi l'H;*i*+:g*'**"rx =:;.=::4 t,\lLAF [ltf,RA 54 -- +4 Pasal 128 (1) Pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (11 dilakukan dengan tata cara : a. pasangan suami dal1 isteri yang perkawinannya dibatalkan, mengisi Formulir Pencatatar Pembatalan Perkawinan pada Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelatsana dengart melampirkan salinan putusan pengadilan dan kutipan al<ta perkawinan; b. Pejabat Pencatatar Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPID instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perkawinan dan memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan sefta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan; c. Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelatsana sebagaimana dimaksud pada huruf b memberitahukan kepada Instansi Pelal<sana atau UPTD Instansi Pelal<sa]-la tempat pencatatan peristiwa perkawinan. (2) Panitera Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelal<sana atau UPID Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinarl. (3) Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat dan merekam dalaln database kependudukan. Bagian Kelima Pencatatan Perceraian Pa-ragraf 1 Pencatatan Perceraian di Wilayah Negara Kesatuan Republik tndonesia Pasal 129 (1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelatsana atau UP|D Instansi Pelahsana paling lambat 60 {enam puluh) had sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Berdasarkan laporar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. pasal 130 (1) Pencatatar.r perceraian sebagaimala dimaksud dalam pasal 129 ayat (1), dilakukan dengan tata cara : a. pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Instansi pelaksana atau pada UPID Instansi Pelal<sana dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan Kutipan Akta; b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi pelaksana atau UPID Instansi Pelal<sana mencatat pada Register Akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta perkawinan t. T\R,\F }Itrl 55 dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian; c. Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai; d. Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraiar kepada Instansi Pelaksana atau UPrD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan. (2) Panitera Pengadilan berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan. (3) Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana sebagaimana dimalsud pada ayat {2) mencatat dan merekam da.lam database kependudukan. Pasal 131 {1) Data hasil pencatatan KUA Kecamatan atas peristiwa perceraiart yang telah mendapatkan penetapan Pengadilan Agama disampaikan kepada Instansi Pelaksana atau UPrD Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam database kependudukan. (2) Data hasil pencatatan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dimaksudkan untuk penerbitan kutipan akta perceraian. Paragral 2 Pencatatan Perceraian di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia Pasal 132 (1) Pencatatan perceraian bagi Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat. (2) Perceraian Warga Negara Indonesia yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat berupa : a. Bukti pencatatan perceraian dari negara setempat; b. Akta Perkawinar; darr c, Fotocopy Paspor Republik Indonesia. (3) Pelaporan perceraian sebagaimara dimaksud pada ayat (2), dilal<ukan dengan tata cara : a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pelaporan Perceraian dengan menyerahkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler; b. Pejabat Konsuler mencatat pelaporan perceraian War.ga Negara lndonesia dalam Daftar Perceraian Warga Negara Indonesia dan memberikan surat bukti pencatatan perceraian dari negara setempat; t( 4/' 56 c- Pejabat Konsuler mengirimkan data perceraian Warga Negara Indonesia kepada Instansi Petaksana di wilayah tempat domisili yang bersangkutan melalui kementerian yang bidang tugasnya meliputi urusarl pemerintal}arl dalam negeri; d. Instansi Pelaksana yang menerima data perceraian sebagaimana dimal<sud dalam huruf c mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan. Pasal 133 (1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggaralan pencatatan perceraian bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mencatat peristiwa perceraian dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. (6) Pencatatan perceraian sebagaimana dimal<sud pada ayat (l) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa : a. Surat Keterangan tentang terjadinya perceraian di negara setempat; b. fotocopy Paspor Republik Indonesia; dart c. Kutipan Akta Perkawinan. (7) Pencatatan perceraian sebagaimana dimal<sud pada ayat (l), dilalukan dengan lata cara : a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pencatatan Perceraian dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimal<sud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler; b. Pejabat Konsuler mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian; c. Pejabat Konsuler mengirimkar data perceraian Warga Negara Indonesia kepada lnstansi Pelaksana di wilayah tempat domisili yang bersangkutan melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusaIl pemerintahan dalam negeri; d. Instansi Pelaksana yang menerima data perceraian mencatat dan me.ekam ke dalam database kependudukal. Pasal 134 Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 dan Pasal 133 setelah kembali di lndonesia wajib melapor ke Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana di tempat domisiti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perceraian di luar negeri. Paragral 3 Pencatatan Pembatalan Perceraian Pasal 135 (1) Pembatalan perceraian bagi Penduduk wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelal<sana atau UPID Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraiar mempunyai kekuatan 57 (2) (r) (2) hukum tetap. *tgffi:ffi #ilqffiT#l[H,t j:Trffi_# - pasal 136 #J,'i?'ffi ffi -,k,*T,j;.J3#.,1ffJ;Li,.*'1#;ff ,#,H; f5db{'*i,*t;'*#iflTx.,*r.l*:fftr Pencalalan pembatalan oercer, . avat 1r) dital<'ukai;ffiffifi::f . sebasaimana dimaksud pada a, pasangan suami dan isler. ;-*i:Jm*I1*t#*"}itm**** b Pejabat. pl.-ncatatan Sipit pada Instansi pelal<sana atau UpID In stansi petal<sana memberikan catatan pinggii JaririJ"i"uu, Kutipan Akta perceraian, serta menerbitkan3u.;aK;;;g""" Pembatalan Perceraian; 13) Instansi Pelal<sana atau UpID sebagaimana dimal<sud pada huruf kepada Instansi Pelaksana atau UPTD tempat pencatatan perist iwa perceraian. (4) Panitera I,engadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perceraian sel)agaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelal<sana atau UplD Instansi pelaksana tempal penca,aran perist i$ a pcrceraia,r. (5) Insta]lsi Pelaksana atau UPID Instansi pelal<sana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencatat dan merekam dalam database kependudukat-r. Bagian Kelima Pencatatan Kematian Pa,ragraf I Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 137 {1) Setiap kematian wajib dilaporkar oleh keluarganya atau yang mewal<i1i kepada Instansi Pelaksana atau UPID lnstansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) had sejak tanggal kematian. (2) Berdasarkan laporan sebagaimara dimaksud pada ayat {1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkar Kutipan Akta Kematian. C Instansi Pelaksana b memberitahukan Instansi Pelaksana 5a 4i (3J Pencatatan dila_kukan berwenang, kematian berdasarkaa ""J.TIJH' u1'### o. # o l, n fl " ;,1? (4) Dalam hal teriadi ketidak hiiang arau mari reraDi ,,a'-ti':T- j.:]::t'daar seseorang karena oreir "e.1auat ien;;;;l;."ts,i'f#,1 -i1l.jilfff 1'.?",rt:xlil penetapan pengadilan. (5) Dalam ha1 terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Instansi Pelal<sana melakukan per."iat.i tematia" U..aas".tn, keterangan dari kepolisian. Pasal 138 tl) Pencatatan kematiar dilakukai pada Instansi pelal<sana atau UmD Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian. 12) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilatukan dengan memenuhi syarat berupa : a. Surat Penganta-r dari RT darl RW untuk mendapatkan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurai; dan/atau b. Keterangan kematian dad dokter/paramedis. (3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada avat (1)' dilakukan dengan tata cara : a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporari Kematian dengan melampirkar persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Petugas registrasi di kantor desa/kelurahan untuk diteruskan kepada Instansi Pelal<sana atau UPID Instansi Pelaksana; b. Kepala Desa/ Lurah menerbitkan Surat Keterangan Kematian dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sePerlunYa; c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPID lnstansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian darl menerbitkan Kutipan Akta Kematian; d. Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c memberitahukan data hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana atau UPrD lnstansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan; e. Instansi Pelal<sana atau UI'TD Instansi Pelaksana tempat domisili sebagaimana dimaksud pada huruf d mencatat dan merekam dalam database kependudukan. Pasal 139 (1) Pencatatan kematian bagi Orang Asing dilakukan pada Instansi Pelal<sana atau UPID Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian. 12) Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. Keterangan kematiandaridokter/paramedis; l" qlp 59 b. fotocopy KK dan KTP, bagi Orang Asing yarrg memiliki lzin Tinggal Tetap; c. fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi Orang Asing ya-rlg memiliki lzin Tinggal Terbatas; atau d. iotocopy Paspor, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan. 12) Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimal<sud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara : a. Pelapor mengisi dart menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana; b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPrD Instansi Pelal<sana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian; c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b memberitahukan data hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelal<sana tempat domisili yang bersangku tan i d. lnstansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c mencatat dan merekam dalam database kependudukan tempat domisili. Pasal 140 (1) Pencatatan pelaporan kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/atau tidak jelas identitasnya dicatat pada Instansi Pelatsana atau UPID Instansi Pelaksana di tempat tinggal pelapor. 12) Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. KK; b. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan c. salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya. (3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara : a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir pelaporarr Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Instansi pelaksana atau UPID Instansi Pelaksala; b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi pe1al<sana atau UpfD Instansi Pelal<sana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian; c. Instansi Pelaksana atau UPrD Instansi pelaksana mencatat daII merekam dalarn database kependudukan. (4) Dalam hal pelaporan kematian seseorang yang ditemukan jenazahnya tetapi tidak diketaiui identitasnya dicatat oleh .:.-..:-!. 60 'l'"' T N 7 (5) Pencatgtan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (a), dilakukar oleh Instansi pelal<sana atau UptD Instansi Pelaksana berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (6) Hasil pencatatan pelaporan kematian Instansi pela.ksana atau UPTD Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Kematian. Instansi Pelal<sana atau UpfD diketemukan jenazahnya. Instansi Pelaksana di tempat Paragraf 4 Pencatatan Kematian di luar Wilayah Negara Kesatuan Repu blik lndonesja Pasal 14i (1) Kematian Warga Negara Indonesia di lua-r wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yarlg mewakili keluarganya kepada Perwakilan Republik lndonesia dan wajib dicatatkan kepada instansi yang berwenang di negara setempat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kematian. (2) Apabila Perwakilan Republik Indonesia mengetahui peristiwa kematian seseorang Warga Negara Indonesia di negara setempat yang tidai{ dilaporkan dan dicatatkan paling lambat 7 (tujuh) ha-ri sejak diterimanya inlormasi tersebut, pencatatan kematiannya dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia. {3) Dalam hal seseorang Wa-rga Nega-ra Indonesia dinyatakan hilang, pemyataan kematian karena hilang dan pencatatannya dilakukan oleh Insta.nsi Pelaksala di negefa setempat. (4) Dalam hal terjadi kematian seseorang warga Nega.ra Indonesia yang tidak jelas identitasnya, pemyataan dan pencatatan dilakukan oleh Instansi Pelaksana di negara setempat. {5) Keterangan pernyataan kematian sebagaimala dima.ksud pada ayat {3) dan ayat (4) dicatatkan pada Perwatilan Republik Indonesia setempat. (6) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar Instansi Pelal<sana di lndonesia mencatat peristiwa tersebut dan menjadi bukti di pengadilan sebagai dasar penetapan pengadilan mengenai kematian seseorang. Pasal 142 (1) Kematian Wa-rga Nega-ra Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat. (2) Kematian Wa-rga Nega-ra Indonesia yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat berupa : a. Surat Keterangan Kematian dari negara setempau b. fotocopy Paspor Republik Indonesia; dan/atau c. identitas lainnya. (3) Pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), !RAr HICR il---lrL. 6l 411 dilakukan dengan tata cara : a. Pelapor mengisi Formulir Pelaporan Kematian dengan menyerahkan persya-ratan kepada Pejabat Konsuler; b. Pejabat Konsuler mencatat pelaporan kematian warga Negara Indonesia dalam Daftar Kematian warga Negara Indonesia dan memberikan surat bukti pencatatan kematian atau Surat Keterangan Kematian dari negara setempat; c. Pejabat Konsuler mengirimkan data kematian Warga Negara Indonesia kepada Instansi Pelaksana di tempat domisili yang bersangkutan melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri; d. Instansi Pelaksana yang menerima data kematian mencatat dan merekam dalam database kependudukanPasal 143 (1) Dalam hal negara setempat tidat menye lenggarakan pencatatan kematian bagi Warga Nega,ra Indonesia, pencatatan dilakukan pada Perwalilan Repu blik Indonesia. (2) Pencatatan kematian sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dilalukan dengan memenuhi syarat berupa : a. Surat Keterangan tentang terjadinya kematian dari rumah sal<it di negara setempat; b. Paspor Republik Indonesia; atau c. identitas tainnya. (3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan lata cara : a. Pelapor mengisi Formulir Pencatatan Kematian dengart menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler; b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian; c. Pejabat Konsuler mengirimkan data kematian warga Negara Indonesia kepada Instansi Pelaksana di wilayal tempat domisili yarlg bersangkutan melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri; d- Instalsi Pelaksana di wilayah tempat domisili se bagaima-na dimaksud pada hurul c mencatat dan merekam dalam database kependudukan. Pasal 144 (1) Pencatatan pelaporal kematian seseorang yang hilang atarr mati yang tidak ditemukan jenazahrlya dan/atau tidak jelas identitasnya dicatat di Perwakital Republik Indonesia di negara setempat atau yang terdekat. (2) Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyerahka-n surat keterangan kepolisian atau instansi lain yang berwenang sesuai peraturan negara setempat' ,i;.'" t 't- {, 62 (3) Pencatatan kematian sebagaimara dimaksud pada ayat (1), dilal<u kan den8an la la ca-ra: a. Pelapor mengisi dan menyera-hkan Formulir Pelaporan Kematian dengal melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Pejabat Konsuler; b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Kematian darl menertritkan Kutipan Akta Kematian; c. Pejabat Konsuler mengirimkan data kematian kepada Instansi Pelaksana melalui Kementerian Dalam Negeri. Bagian Keenam Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anal<, dan Pengesahan Ana-k Paragraf 1 Pencatata! Pengangkatan Anak di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 145 (1) Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon. (2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana l,ang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk. {3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabal Pencatatan Sipil atau UPrD Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahirar. Pasal 146 (1) Pencatatan pelaporan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelal(sana yang menerbitkan Akta Kelaiiran. (2) Pencatatan pengangkatan arlat sebagaimara dimal<sud pada ayat (1) dilal(ukan dengan memenuhi syarat berupa fotocopy : a- penetapa! pengadilan tentang pengangkatan anak; b. Kul ipan Akla Kelahiran: c. KTP pemohoni d. KK pemohon. (3) Pencatatan pengangkatan ana-k sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan dengan tata cara: a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir pelaporarr Pengangkatan Anal dengar melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pela.ksana; b. Instarlsi Pelaksana atau UPID Instansi pelaksafla mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan; h. V v 63 c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPrD Instansi Pela-ksana memberikan catatan pinggir pada Register Akta Keiahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak. Paragraf 2 Pencatatan Pengangkatan Anak warga Nega-ra Asing di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 147 (1) Pengangkatan aIlak warga negara asing yang dilakukan oleh warga Nega.ra Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat. (2) Hasil pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia. (3) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan Pengangkatan Anak bagi warga negara asing, warga negara yang bersangkutan melaporkaa kepada Perwal<ilan Republik Indonesia setempat untuk mendapatkan surat keterangan pengangkatan ana.k. (4) Pengangkatan anak warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dar ayat (3) dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelal<sana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia. (5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimal<sud pada ayat {4), Instansi Pelal<sana mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak. Pasal 148 (l) Pencatatan pengangkatan anal< Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada instansi yang berwenang di nega,ra setempat. (2) Pencatatan pengangkatan arlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Repubtik Indonesia dilakukar dengan memenuhi syarat berupa : a. Surat Keterangan Pengangkatan Anak sesuai ketentuan yang berlalu dari negara setempat; (3) b. Kutipan Akta Kelahiran Anal< Warga Negara Asing; dan c. fotocopy Paspor dan/atau identitas lain orang tua angkat. Pencatatan pelaporar pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilal<ukar dengan tata cara: a. Orang tua angkat mengisi darl menyerahkan Formulir Pelaporan Pengangkatan Anal< Warga Negara Asing kepada Pejabat Konsuler dengal melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. Pejabat Konsuler mencatat peristiwa pengangkatan anak Warga Negara Asing dalam Daftar Pengangkatar Anak dan menerbitkan Surat Keterangan Pengangkatan Anal<; @ Tt 4t (1) (2) (3) (,+) c. Pejabat Konsuler menyampaikan pelaporan peristiwa pengangkatan anak sebagairnar" amircri"'p*"a" kepada irrij, u Instansi peiaksan; t,!,".,y"..iip",ti;il#'i"fi :1.*h';iflJ.#1.;g*0,0."* ?^1T lrr nesara .setempat J;1'"1i.,""*arakan pencatatan pengangkatan anak Warsa N i^a,i*"i",i.,l"AJ'-.1i*X;H"r::'J*r:SLy#"*.T",*ff i Indonesia. Pencatatan pengangkatan anak di perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilal<ukan a."g"" *.-.""t1 syarat berupa : a. Kutipan Akta Kelahiran; b. Penetapan pengadilan dari negara setempat; dan c. Paspor Warga Nega-ra Indonesia atau identitas lainnya. Pencatatan pengangkatan anak di Perwal<ilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilal<ukan dengan tata cara : a. orang tua angkat mengisi dan menyerahkan Formulir * pani-gLrt- Anak warga Negara Asing oleh warga Negara i"ao'n..]" kepada Pejabal Konsulerl b- Peiabat Konsuler melakukan verifrkasi dan mencatat dalam Daflar Pengangkalan Ana K: c Peiabat Konsuler menerbitkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak -^--^hdlu aran anak *;' #*l{f.-;ffi ri *;::*J :ffii'i:'*"is I ,i.'# ii"tti' - dalam negert' .'frc::,**i+*t{*:*iu"u'*e:X hfl *,'*lrHt'l,*ffi d'#*'*ffi r'T'%1;t'[*{' Paragraf 3 Pencalalan Pengakuan Anax (1) \2 (11 (2) Pasal 151 ::ie*T,sl-,Hi.".::ij""[i,"iilh,Hf 1.'"iTj;:';"[ oreh ayah dan *F#lffi*W fentsi, u*- '__ ['ffihH'iH-,H?Iffi ]q#ffi:H#]#lffi 65 sah t. ,r lir:lliltlr-rl\ (3) Berdasa-rkan taporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak. Pasal 152 (l) Pencatatan pelaporan pengakuan anal< dilakukan pada Instansi Pelahsana atau UPID Instansi Pelalsana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. (2) Pencatatan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilakukan dengan memenuhi syarat berupa ; a. Surat Pengantar da-ri RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah; b. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung; c. Kutipan Akta Kelahirar; dan d. fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung. (3) Pencatatan pelaporan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara : a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengakuan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelal<sana atau UPID Instansi Pelaksala; b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak; c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UpfD Instansi Pelal<sana membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kela_hiran: d. Instansi Pelaksana atau UPID Instansi pelal<sana sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c mereksm data pengakuan anal< dalam database kependudukan. paragraf 4 Pencatatan pengesahan Anal< pasat 153 (1) Setiap pengesaian anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 {tiga puluh) hari sejak iyah dan ibu dari anak yang bersangkutan mitai.ut an perkawinan dan mendapatkan akta perkaw(nan, (2) Ke_wajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dikecualikal bagi orang tua yarlg agamanya tidal< membenarkan pengesahal anak yang lahir dituar hubungal perkawinan yartg s€h- (3) Berdasarkan laporan pengesairan anak sebagaimana dimal<sud pada ayat (l), pejabat pencatatan Sipil memblat catatan pinggir pada Akta Kelahiran. /E t, !i L. 3',-L66 Pasal 154 (1) Pencatatan pelaporan pengesahan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana tempat tinggal pemohon. (2) Pencatatan pengesahan a-nak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa : a- Surat Pengantar da-ri RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurall; b. Kutipan Akta Kelaiiran; c. fotocopy Kutipan Akta Perkawinan; d. fotocopy KK; dan e. fotocopy KTP pemohon. (3) Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilal<ukan dengan tata cara : a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahal Anal< dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat {2) kepada Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana; b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPrD Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipar Akla Kelahiran: c. Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelal<sana sebagaimana dimaksud pada huruf b merekam data pengesahal anal< dalam database kependudukan. Bagian Ketujuh Pencatatan Perubalan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan Paragraf 1 Pencatatan Perubahan Nama Pasal 155 (1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. (2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 {tiga puluh} hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. (3) Berdasa-rkan laporan sebagaimara dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan al<ta Pencatatan Sipil. (4) Dalam ha1 perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi diluar tempat diterbitkannya akta akta catatan sipil, maka perubahannya dicatat di tempat penerbitan akta-akta catatan sipil. l,\it,\F rr L. v I +1 67 (1) Pasal 156 Pencatatar perubaian nama sebagaimana dimaksud datam Pasal 155 ayat (2) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama; b. Kulipan Akta Catalan SiPil; c. Kutipan Akta Perkawinan bagl yang sudah kawin; d. fotocopy KK; dan e. fotocopy KTP. Pencatatan pelaporan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2), dilakukan dengan tata cara : a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahal Nama dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada lnstansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana; b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil; c. Instansi Pelal<sana atau UPID Instansi Pelal<sara sebagaimana dimaksud pada huruf b merekam data perubahan nama dalam database kependudukan. l2l Paragral 2 Pencatatan Perubaian Status Kewarganegaraan Pasal 157 (l) Perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi warga Negara Indonesia wajib dilaporkan oleh Penduduk yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan paling lambat 60 (enam puluh) ha-ri sejal< berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pejabat yang berwenang. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimal<sud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil. Pasal 158 (1) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (l) dilakukan dengan memenuhi Syarat berupa : a, salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Kewa,rganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia; atau b. salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi u rusan kewarganegaraan; c. Kutipan Akta Catatan Sipil; d. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin; e. Iotocopy KK; L vr f. fotocopy KTP; dan g. fotocopy Paspor. (2) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1), dilakukar dengan tata cara : a. pemohon mengisi dan menyeralkan Formulir Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada lnstansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelal<sana; b. Pejabat Pencatatan Sipil pada tnstansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelalsana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil; c. Pejabat pada Instansi Pelaksara atau UPID Instansi Pelal<sana merekam data perubatran status kewarganegaraan sebagaimara dimaksud pada huruf b dalam database kependudukan. Pasa.l 159 (1) Dalam hal arlak yarlg berkewarganegaraan ganda paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) taiun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya, dan wajib melapor ke Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana. (2) Waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paiing lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak targgal batas wa}tu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memilih berakhir. (3) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat {1) wajib mengembalikar KTP dan menyerahkan KK serta Akta Catatan Sipil untuk diubah oleh lnstansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana. (4) Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPID lnstansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil serta mencabut KTP serta mengeluarkan data anak tersebut dari KK. {5) Pejabat pada lnstansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat {3) dalam database kependudukan. (1) Bagian Kedelapan Pencatatan Peristiwa Penting l,ainnya Pasal 160 Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilal<ukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yar)g telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Iain perubahan jenis kelamin. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya 69 (2) {3) li rtr, ., t 7Y salinan penetapan pengadilan. Pasal 161 (1) Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (i) dilal<ukan dengan memenuhi syarat berupa : a. Penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya; b. KTP dan KK ya-Irg bersargkutan; dan c. Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan peristiwa penting lainnya. (2) Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1), dilakukan dengan tata cara : a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelal<sana; b. Pejabat Pencatatan Sipil pada lnstansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi berkas pelaporan peristiwa penting lainnya, dan mencatat serta merekam dalam register peristiwa penting lainnya pada database kependudukan; c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Bagian Kesembilan Pencatatan Pembetulan, penggantiar, dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Paragraf I Pembetulan Akta Pencatatan Sipil Pasal 162 (1) Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPID Instansi Pelatsana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk. (2) Pembetulan alta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada : a. dokumen autentik vang menjadi persyaratan penerbitan al<ta pencatatan sipil; b. dokumen dimana terdapat kesalalar tulis redal<sional. (3) Pembetulan al<ta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kesalahan tulis redaksional yang telah diserahkan kepada pemegang, dilal<ukan setelai memenuhi syarat berupa : a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil; dan t fl{1 70 b. kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulis reda-ksional. Pasal 163 Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (3), dilal<ukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara: a. mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatan sipil; b. Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesa.lahan tulis redaksional, darl menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon; c. Pejabat pencatatan sipit membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil. Paragral 2 Penggantian Kutipan Akta Catatan Sipil Pasal 16.+ (1) Penggantian kutipan al<ta catatan sipil dapat dilakukan oleh Pejabat pencatatan sipil atau UPID Pencatatan sipil yang menerbitkan al<ta catatan sipil berdasarkan laporan dari penduduk yang bersangkutan. (2) Penggantian kutipan akta catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karcna kutipan akta catatan sipil hilang/rusak/ musnah disebabkan karena bencana. Pasal 165 Penggantian akta catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal i64 ayat (1), dilakukan oleh Pejabat pencatatan Sipil dengan tata cara : a. mengisi dan menyerahkan formulir penggantian akta pencatatan sipil dengan menunjukkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatan sipil; b. Pejabat pencatatan sipil membuat kutipan akta pencatatan sipil baru . untuk menggantikan al<ta pencatatan sipil yang hilang/rusak/musnah; c. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register :L,-1 p:T:ll!." sipjt .yans dicabur sebasaim-? ai,inr..ua pran nurut D mengenar alasan penggantian akla pencatalan sipil. paragraf 3 pembatalan Akta pencatatan Sipil (1) pasal 166 Pencatatan pembatalar Akta pencatatan Sipil dilakukan Pejabat. Pencatatan Sipil pada lnstansi pelalcsan;-;;r; Insransi Pelahsana yang menerbitkr" Akl" p;;.;;; ;;; oleh UPTD t. -t a71 {2) Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat adanya putusan pengadilarl yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara : a. membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil; b. menarik dal mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil: da-n c. menerbitkan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan perintah putusan pengadilan. BAB VIII HAK AKSES DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN Pasal 167 {1) Data dan dokumen kependudukan yang tersimpan pada data base kependudukan wajib disimpar dan dilindungi kerahasiannya. (2) Hak akses data dan dokumen kependudukan hanya diberikar oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Bupati kepada petugas yang memenuhi persyaratan. {3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil pada : a. Sekretariat Daerair yang bidang tugasnya mengkoordinasikarr urusan administrasi kependudukal; dar] b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (.+) Petugas sebagaimara dimaksud pada ayat (1) yarlg diberikan hak akses adalah pegawai negeri sipil yarlg memenuhi percyaratan : a. Pada Sek.eta.iat Daerah memiliki pangkat/golongal paling rendai Pengatur Tingkat I {ll/d); darl b. Pada Instansi Pelaksana memiliki pangkat/golongan paling rendah Pengatur {ll/c). {5) Hak atses petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut karena : a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri disertai alasan yangjelas; c. Menderita sakit permalen sehingga tidak bisa menjaiankan tugasnya; d. Tidat cakap melal<sanakan tugas dengan baik; dan/atau e. Membocorkan data dan dokumen kependudukan. (6) Pencabutan hak al<ses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas Usul Bupati. (7) Ruang lingkup hak akses diberikan kepada petugas untuk memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat daII menghapus, serta mencetak Data, mengkopi Data dan Dokumen Kependudukan. (8) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan dari data pribadi penduduk. v* 72 ti:k::::r TT BAB IX PENDAF"IARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL SAAT NEGARA ATAU SEBAGIAN NEGARA DALAM KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA Pasal 17O (1) Apabila negara atau sebagian negara dinyatal<an dalam keadaan darurat dengan segala tingkatannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perunda,ng-undangan, otoritas pemerintahan yang menjabat pada saat itu diberi kewenangar membuat surat keterangan mengenai Peristiwa Kependudukan darl Peristiwa Penting. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penerbitan Dokumen Kependudukan. (3) Apabila keadaan sudah dinyatakan pulih, Instansi Pelaksana aktif mendata ulang dengan melakukan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di tempat sebagaimana dima-ksud pada ayat (1). Pasal 169 (l) Dalam hal teladi keadaan luar biasa sebagai akibat bencana a]an, Instansi Pelaksana wajib metakukan pendataan Penduduk bagi pengungsi dan korban bencana alam. (2) Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda ldentitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil berdasarkan hasil pendaftamn sebagaimana dimaksud pada ayat {l ). (3) Surat Keterangan Pengganti Tanda ldentitas atau Surat Keterangan Pencatatan Sipil digunakan sebagai tanda bukti diri dan bahan pertimbangan untuk penerbitan Dokumen Kependudukan. (4) Ketentuan lebih larjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. BAB X PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK Pasal 170 (1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat : a. nomor KK; b. NIK; c. tanggal/bulan/tahunlahir; d. keterangar tentang kecacatan fisik dan/atau mental; e. NIK ibu kandung; f. NIK ayai;dan g. beberapa isi catatan Peristiwa Penting. {2) Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan dan harus dijaga kebenamnnya serta dilindungi 73 1,,, kerahasiaarnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundalgundangan. (3) Data pribadi penduduk hanya dapat di akses oleh petugas yarg telah mendapat hak al<ses oleh Menteri Dalam Negeri. (4) Ruang lingkup dan hal< akses diberikan kepada petugas untuk memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan menghapus, mengkopi Data serta mencetak Data Pribadi. BAB XI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Bagian Kesatu Tujuan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Pasal 171 (l) Bupati sebagai penyelenggara administrasi kependudukan kabupaten bertanggung jawab dalam pembangunan dan pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan sesuai standarisasi yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangal. 12) Pengelolaan SIAK bertujuan: a. meningkatkan kualitas pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; b. menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendaltaran penduduk dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses; c. mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal, dengan tetap menjamin kerahasiaan. Bagian Kedua Unsur SIAK Pasal 172 SIAK merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri da-ri unsur: a. database: b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi; c. sumber daya manusia; d. pemegang hak al<ses; e. lokasi database; f. pengelolaandatabase; g. pemeliharaandatabase: h. pengamanandatabase: i. pengawasan database: dan j. data cadangan (back-up data/ disaster recooery centrel. (1) ?\ pasal 173 Database Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 172 huruf a merupakan kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang sistematis, terstruktur dan tersimpan V".e "rti;; t (2) berhubungan satu sama lain dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan ja-ringan komunikasi data. Database sebagaimara dimaLsud pada ayat (1) berada di pusat, provinsi dan kabupaten/kota dengan ruang lingkup sebagai berikut: a. Database pada Penyelenggara Pusat meliputi database yarlg bersumber dari seluruh Instansi Pelaksana dan da.ri penyelenggara Provinsi; b. Database pada penyelenggara provinsi bersumber dari penyelenggara kabupaten/kota dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan c. Database pada penyelenggara kabupaten/kota berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Penyelenggara provinsi berkewajiban melal<ukan pengawasan data pada database Instansi Pelaksana berdasarkan database sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. Pasal 174 Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 hurui b diperlukan untuk mengakomodasi penyelenggararur Administrasi Kependudukan dilakukan secara tersambung (ortine), semi elektronik (oJflitE) atau manual. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan secara semi elektronik (offline) al^i manual hanya dapat dilakukan oleh Instansi Pelaksana bagi wilayai yang belum memiliki fasilitas komunikasi data. Pasal 175 Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf c ada.tah pranata komputer. Dalam hal pranata komputer sebagaimana dimaksud pada ayat {1) belum tersedia, dapat menggunakan sumber daya malusia yang mempunyai kemampuan di bidang komputer. Pasal 176 (3) (r) l2t (1) 12l Pemegang hak al<ses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf d adalah petugas yang diberi hak al<ses sebagaimana dimat<sud dalam Pasal 167. Pasal 177 Lokasi database sebagaimana dimatsud dalam Pasal 172 huruf e berada di Dinas Kependudukar dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur. pasal 178 Pengelolaal database sebagaimara dimaksud dalam pasal 172 huruf f meliputi kegiatan: a. pereka,rnan data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ke dalam database kependudukarl; :! F ilrER.\ L fl\ 7-') b c pengolahan data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud Pada huruf a; penyajian data sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai informasi data kePendudukarl: dan pendistribusiar data sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk i<epentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. d 76 Pasal 179 (1) Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf g' huruf h, dan huruf i ditakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau pemerintai kabupaten/kota. (2) Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan sebagaimara dimaksud pada ayat (1) meliputi data dalam database, perangkat keras, perangkat lunal<, jaringan komunikasi, data center dan data cadangan (back up data/ disaster recouery centre). (3) Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menetapkan tata ca.ra dan prosedur pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan database kependudukan. (z+) Data penduduk yang dihasilkan oleh SIAK daII tersimpan dalam database kependudukan Kabupaten Luwu Timur dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakar dibidang pemerintahan dan pembangunan daerah. Bagian ketiga Pembiayaan Pasal 180 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelengga-raan SIAK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belaaja Daerai. Pasal 181 (1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18O digunakan untuk membiayai penyelenggaraan SIAK sesuai dengan wewenang dan tanggungiawabnya. (2) Pembiayaan jaringan komunikasi data dalam pelaksanaan SIAK, dari kecamatal ke kabupaten dan kabupaten ke provinsi menjadi beban pemerintai kabupaten; BAB XII PENYIDIKAN Pasal 182 {1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas darl tanggung jawabnya dalam bidang Administrasi Kependudukan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik pegawai Negeri Sipil sebagaimala diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pida;ta. t. r/,-91 -/- i (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas penyidikan berwenang untuk: a. menerima laporan atau pengaduan dari orang atau badan hukum tentang adanya dugaan tindak pidana Administrasi Kependudukan; b. memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan tindak pidana Administrasi Kependudukan: c. memanggil orang untuk diminta keterangannya atas adanya dugaan sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan d. membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. {3) Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta mekanisme penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pe.undang-undangan. BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal i83 (i) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dalam hal : a. pindah datang bagi Orang Asing ya.ng memiliki .lzin Tinggal ierbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat {3); b. pindah datang ke lua.r negeri bagi Penduduk^warga Negara indonesia sebigaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3); c. pindah datang dari luar negeri bagi Penqudut^warga Negara " inOon."la setag"imala dimiksud dalam Pasal 87 ayat (1); d- pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing yang " lir.i,,iiki*t)i. t-inggal reruatas iebagaimana djmalsud 'lalam Pasal 88 ayat (U: e. perubahan sta,us orans ffili IflE il:ilIlil ril lllH:l ierbatas menjadi oran€ +:i;;'h;;;;;a dimisud daram Pasar 8e avar (Irr f. pindah ke luar nescri^!:::?'.fl:#X-#iln-Ti'T''tiJAl I'ln';',UI*::,# :#;Ti;Hf : :l' ^ * ","' A. Perubahan KK sebagarn o [a], r,r1 -^- r{Tp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 h :::l?i-*- "" * . -- -^ .rimaksud pada avat o) terhadap .**r*u***u16;5gg ,'' l:g':llfl"ffi'?.o"9ffi-:";**rrplaalva'lrtt 77 16 ii-; 1I" t 7r (11 {21 (3) (1) {2) {r) Pasal 184 Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas wal{tu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal : a. kelaliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) atau Pasal 1O4 ayat (4) atau Pasal 1O5 ayat (1) atau Pasal 115 ayat (1): b. perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) atau Pasal 123 ayat (3): c. pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (ll.. d. perceraian sebagaimara dimaksud dalam Pasal 130 ayat (l) atau Pasal 134; e, pembatala,n perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1); f. kematian sebagaimara dimaksud dalam Pasal 137 ayat (l) atau Pasal 141 ayat (1); g. pengangkatan anak sebagaimarra dimal<sud dalam Pasat 145 ayat (21 atau Pasal 147 ayat {4): h. pengal<uan anat sebagaimana dimatsud dalam Pasal l5l ayat (l): i. pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1); j. perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (21; k. perubahan status kewarganegaraan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1); atau Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar RpsO.000,O0 (lima puluh ribu rupiah). Penentuan keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung mulai dari batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l). Pasal 185 Setiap Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasa] 52 ayat (3) yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000,00 (Lima Puluh ribu rupiah). Setiap Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Tcrbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat {4) yang berpergian tidal< membawa Surat Keterangan Tempat Tingga.l dikenai denda administratif sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus ribu rupiah). Pasal 186 Dalam hal Pejabat pada Instansi Pelal<sana melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindal<an yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dikenal<an sanksi berupa denda sebesar RpsO.000,00 (lima puluh ribu rupia}I). + ,\ 78 (21 KetentuaJ1 lebih laniut sebagaimana dimaksud Bupati. mengenai tata pada ayat (1) cara pengenaan denda diatur dalam peraturan Pasal 187 Denda administratiI sebaeaimena dima]<sud dalam pasal lg3, pasal I8.+. pasat I8s, dan pasal i86 merupakan p.r..i_ui.o1"J"_t ]. , (1) 12) (3) (4) BAB XIV KETENTUAN PIDANA pasal 188 j:ln^.iy^qla:f ,y-e. densan sensaja memalsukan surar ;liffii'flli:f; nff :i.: j:",fl peraturan :j,i;:1:T?.3i1.ff 1","."17 pcru ndang_ undangan ai OiOaig- " Ad_"ini",*", Kependudukan. Setiap . orang yang tanpa hal< dengan sengqja mengubal, menambai, atau mengurangi isi elemen data"p'ada D;;;;;, Kependudukal sebagaimara dimalsud dalam paial 57 ayat (3) dipidana sesuai peraturan perundang-undangan di -bidalg Administrasi Kependudukan. Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 167 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (3) dipidana sesuai peraturan perundang undangan di bidang Administrasi Kependudukan. Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dad satu KK sebagaimara Jimaksud ditam pasaf 48 ayat (5) atau untuk ln"rnTtu xrp lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal ii ^rri faf dipidana sesuai peratura! perundang undangan di bidang Administrasi Kependudukan' BAB XV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 189 semua Dokumen Kependudukan yang telah d ilerbitkan 'atau yang ,':':,i;^;";;;;;;at ieratu ran oairatr in I d iu ndangkan d invataran i:';; il;#;;;;urut Peratura, Daerah ini' *.,. n,, ",r, se basai-mana -q' T*"Tl rt#s "ffi ','J] r,$lT;f*il ,rnruk KK dan KTP sampan dengen ""11",:-:l; ,li.*,'".i a"fa- lii::;i'li;;;; oo'o- ir" var'! sesuai densan ketentuan darz (1) (2) Peraturan Daerah ini' Pasal 190 fhftki;m#i#f,*d*-n'H$kt#':ff "*hT t Y 7 79 Pasal 191 Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ha,rus telal ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 192 Pada saat Peraturan Daerah ini berlal<u, Peraturan Daerai Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan {Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidal< berlal<u. Pasal 193 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
18 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.1, TLD NO.63
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan