Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 115 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan merupakan Perangkat Daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Dinas. Bagan Susunan Perangkat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang pertanian, pangan, serta kelautan dan perikanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 115 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
115
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
22 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2017
Tanggal Berlaku
22 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.115
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 777 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan