Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 21 Tahun 2015

Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD yang besarannya sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan ini; 2. Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan sementara, diberikan penghasilan tetap sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran penghasilan tetap yang diterima setiap bulan terhitung sejak ditetapkan keputusan pemberhentian sementara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
26 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 21 E
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1556 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan