Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1947

Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
14
Tahun
1947
Judul
Undang-undang (UU) tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
Ditetapkan Tanggal
14 Mei 1947
Diundangkan Tanggal
14 Mei 1947
Berlaku Tanggal
Sumber
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. UU No. 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Diubah dengan :

  1. UU No. 20 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...