Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1947

Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
12
Tahun
1947
Judul
Undang-undang (UU) tentang Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Ditetapkan Tanggal
05 Mei 1947
Diundangkan Tanggal
05 Mei 1947
Berlaku Tanggal
Sumber
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. UU No. 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Diubah dengan :

  1. UU No. 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah
  2. UU No. 21 Tahun 1948 tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio

Diubah sebagian dengan :

  1. UU No. 19 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 84)" Sebagai Undang-Undang

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...