Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 1 Tahun 2015

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud dari Perda ini adalah mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung sejak perizinan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, kelayakan bangunan gedung agar sesuai dengan Per-UU-an 2. Tujuannya yaitu • Perwujudan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai tata bangunan gedung yang serasi dan selaras sesuai lingkungannya • Perwujudan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. • Perwujudan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung 3. Dalam Perda ini juga menjelaskan mengenai fungsi, dann klarifikasi bangunan gedung, termasuk syarat penegakan, dan penyelenggaraannya, serta ketentuan pidana nya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
01 April 2015
Tanggal Pengundangan
01 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah 2015
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan