Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 15 Tahun 2016

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Perangkat desa 3.Pengangkatan Perangkat Desa 4.Tim Pemantau pengisisan Perangkat Desa 5.Kewajiban, Larangan dan Sanksi 6.Pemberhentian Perangkat Desa 7.Mutasi Jabatan Perangkat Desa 8.Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) 9.Unsur Perangkat Desa 10.Ketentuan Peralihan 11.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
25 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.15
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 3736 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan