Biaya - Penyelenggaraan - Ibadah Haji - Tahun 1444 Hijriah - 2023 Masehi - sumber - Biaya Perjalanan - Ibadah Haji - Nilai Manfaat - perubahan
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 12, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
ABSTRAK: |
- Pemerintah Republik Indonesia telah mendapat tambahan kuota Jemaah Haji Indonesia sebanyak 8.000 (delapan ribu) orang dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. Dengan adanya penambahan kuota Jemaah Haji Indonesia dimaksud, perlu menyesuaikan pengeluaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2018; PP Nomor 8 Tahun 2022; dan Keppres Nomor 7 Tahun 2023.
- Keppres ini mengubah ketentuan dalam Diktum KESEPULUH dan KESEBELAS dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2023.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
- Keppres ini mengubah Keppres Nomor 7 Tahun 2023.
- Lampiran file: 4 hlm.
|