Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian wajib disetor ke Kas Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2023
Tanggal Berlaku
29 Juli 2023
Sumber
LN.2023/No.72, TLN No.6877 , jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 10739 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan