Provinsi - Jawa Tengah
2023
Undang-undang (UU) NO. 11, LN.2023/No.58, TLN No.6867, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- UU ini mengatur mengenai Provinsi Jawa Tengah. Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) kabupaten dan 6 (enam) kota dengan ibukota berkedudukan di Kota Semarang.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 9 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 6, penjelasan hlm 7 sd 9)
|