PENYERTAAN MODAL
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2023/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng
ABSTRAK: |
- - bahwa dampak dari refocussing kegiatan, dan realokasi
anggaran dalam rangka mendukung penanganan pandemi
yang cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi sesuai dengan
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing
Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan
Jasa Dalam Rangka Percepatan Penangann Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19), sehingga penambahan penyertaan
modal ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Keumueneng dibatalkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Rancangan Qanun tentang
Pencabutan Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2019
tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Qanun ini tentang Pencabutan Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
- Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2019
- Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2023
- 3
|