PEDOMAN – PENDIRIAN – RUMAH IBADAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BD.2016/NO.98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadat
ABSTRAK: |
- Dalam beragama adalah hak azasi setiap warga negara, dan setiap orang bebas memeluk agama serta beribadat: menurut agamanya. Dan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya, sehingga pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaanya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak menggangguketenteraman dan ketertiban umum.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 20II .
- Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung berdasarkan peraturan perundangundangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
- 5 HLM; -
|