Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
T.E.U.
Indonesia, Kepolisian Negara RI
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Perka Polri
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2023
Tanggal Berlaku
17 Februari 2023
Sumber
BN 2023 (160) : 12 hlm
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kepolisian Negara RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 25031 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan