Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2023

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Badan
Entitas
BPK RI
Nomor
2
Tahun
2023
Judul
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2023
Diundangkan Tanggal
10 Maret 2023
Berlaku Tanggal
10 Maret 2023
Sumber
LN 2023/NO. 6/BPK, TLN NO. 31/BPK, 8 HLM.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...