Pembentukan Desa Bobaneigo Madihutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga dan Desa Akesahu Madutu di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2022/No. 4, 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bobaneigo Madihutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga dan Desa Akesahu Madutu di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK: |
- dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat perdesaan di wilayah Kabupaten Halmahera Barat sebagai
akibat ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Halmahera Barat dengan
Kabupaten Halmahera Utara Propinsi Maluku Utara, yang berimplikasi
terpecahnya segmen bagian wilayah Desa, maka perlu dibentuk Desa-Desa
baru karena telah memenuhi persyaratan dari aspek kependudukan dan
kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; Untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
146/5652/BPD tanggal 20 Oktober 2022 perihal Pemberian 4 (empat) Kode
Desa di wilayah Kabupaten Halmahera Barat dan Nomor Register
Gubernur Maluku Utara Nomor: 188.34/89/B.Hukum tanggal
28 September 2022, Perihal : Pemberian Nomor Register Ranperda
Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu ditetapkan desa-desa definitif
dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 23 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi Undang-undang; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Bobaneigo Madihutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga dan Desa Akesahu Madutu di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
- 23 Halaman
|