Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum yaitu Pengertian : Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang kemudian disingkat SKPD, Seni, Budaya, Pelestarian, Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Seniman, Pendidik Seni, Peneliti Seni dan Budaya, Sanggar Seni dan Budaya, Festival Seni dan Budaya,Pergelaran Seni dan Budaya, Pameran Seni dan Budaya, Penyelenggara Usaha Kesenian; Prinsip Tujuan Sasaran Dan Karakteristik; Ruang Lingkup, Kewenangan Bupati; Hak Dan Kewajiban; Sanksi Administrasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat