PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD 2022 (37)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa terdapat penyesuaian rincian Alokasi Dana Desa untuk Desa Lobuto Timur dan Desa Dulamayo Utara, sehingga dibutuhkan perubahan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2022.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 30 Tahun 1979, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021, PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 111 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendes No. 7 Tahun 2021, Perda No. 11 Tahun 2006.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo No. 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaram Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
- Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
|