Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 14 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. pembentukan dan susunan perangkat desa 2. pembentukan UPT 3. staf ahli 4. pejabat aparatur sipil ahli 5. ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
01 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016/No.14
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2770 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Jepara No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan