PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD. No. 2021/13, LL Kab Raja Ampat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK: |
- Bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pengawasan guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepostisme. Pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan
masyarakat serta menjamin mutu hasil penanganan pengaduan masyarakat dipandang perlu menyusun pedoman penanganan pengaduan masyarakat.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/05/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Raja Ampat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
- Lamp 4 hal
|