Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2009

Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Adat, Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Adat,Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Adat,Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan; - Bagian Kesatu : Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa - Bagian Kedua : Sumber dan Jenis Pendapatan Desa’ - Bagian Ketiga : Ruang Lingkup Kerja Sama Desa - Bagian Keempat : Pembentukan Lembaga Adat - Bagian Kelima : Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan - Bagian Keenam : Tujuan Penataan Ruang Perdesaan 3. Ketentuan Penutup. Dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran, yaitu: 1. Lampiran I : Bentuk Produk Hukum Desa 2. Lampiran II : Bentuk Rancangan Peraturan Kepala Desa 3. Lampiran III : Bentuk Rancangan Keputusan Kepala Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Adat, Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
24 September 2009
Tanggal Pengundangan
24 September 2009
Tanggal Berlaku
24 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan