Jenis - Tarif - Penerimaan Negara Bukan Pajak - Kementerian Dalam Negeri - kemendagri - pnbp
2023
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 10, LN.2023/No.34, TLN No.6852, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
- PP ini mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jenis PNBP yang berlaku pada Kemendagri merupakan penerimaan dari 9 jasa sebagaimana ditentukan dalam PP ini. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri wajib disetor ke Kas Negara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5450), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 21 hlm (Batang tubuh hlm 1 sd 8; Penjelasan hlm 9 sd 12, dan Lampiran hlm 13 sd 21).
|