Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2012

Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III; SUMBER DANA CADANGAN DAERAH; BAB IV RINCIAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH; BAB V BENTUK DANA CADANGAN; BAB VI PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
03 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/5
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 615 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan