Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2017

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017 - 2037

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017-2037, dengan ruang lingkup: Asas dan tujuan penataan ruang wilayah daerah; Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah daerah; Rencana struktur ruang wilayah daerah; Rencana pola ruang wilayah daerah; Kawasan strategis wilayah daerah; Arahan pemanfaatan ruang wilayah daerah; Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah daerah; Kelembagaan; Peran masyarakat; Sanksi administratif; Ketentuan lain-lain; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana; dan Ketentuan penutup. Ruang lingkup wilayah administrasi penataan ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi 10 Kecamatan, yaitu : Kecamatan Kusan Hilir, Sungai Loban, Satui, Kusan Hulu, Batulicin, Karang Bintang, Simpang Empat, Mantewe, Kuranji dan Angsana. Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah, ditetapkan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah, terdiri atas: Peningkatan pengembangan ketersediaan infrastruktur yang berkualitas; Pengembangan pelabuhan yang representative disertai keterpaduan interkoneksi antar moda transportasi; Peningkatan daya saing daerah yang berbasis ekonomi kerakyatan melalui peningkatan jaringan jasa distribusi lokal, regional dan nasional; Pengembangan perdagangan berbasis agroindustri dan industri besi baja beserta ikutannya; Pengembangan pariwisata unggulan yang selaras dengan pembangunan kehidupan beragama, sosial dan budaya; Pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan; dan Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara. Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka: Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan : Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini; Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini; Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017 - 2037
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/NO.03
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 5967 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan