Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 18 Tahun 2016

Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok diselenggarakan dengan asas tanggung jawab, partisipasi, berkelanjutan, dan berkeadilan serta manfaat untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok dimaksudkan untuk: mewujudkan Kabupaten Bantul sebagai Kabupaten Sehat, melindungi masyarakat khususnya kelompok rentan antara lain bayi, balita, ibu hamil dan lanjut usia, terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok, dan menurunkan angka kesakitan dan/atau kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
18 April 2016
Tanggal Pengundangan
18 April 2016
Tanggal Berlaku
18 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.18
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 2997 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan