Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2013

Izin Usaha Perkebunan Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi : KETENTUAN UMUM, JENIS DAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN, SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PERKEBUNAN, KEMITRAAN, PERUBAHAN LUAS LAHAN, JENIS TANAMAN, DAN ATAU PERUBAHAN KAPASITAS PENGOLAHAN SERTA DIVERSIFIKASI USAHA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PERALIIHN, KSIENTUADI PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
25 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.5
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan