fasilitas pengembangan pesantren
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2022/NOMOR.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK: |
- bahwa pengembangan pesantren dilaksanakan dengan
menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan
fungsi pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan
Sumber Daya Manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa; bahwa untuk menjamin keberlangsungan pengembangan
pesantren diperlukan fasilitasi dan pengetahuan
berdasarkan tradisi dan kekhasannya; bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan
kepastian hukum dalam pelaksanaan fasilitasi
pengembangan pesantren di Kabupaten Blora perlu
mengatur fasilitasi pengembangan pesantren dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengembangan Pesantren;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Bab III Kerja Sama
Bab IV Monitoring dan Evaluasi
Bab V Partisipasi Masyarakat
Bab VI Pendanaan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
|