retribusi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2006/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan dokumen kependudukan yang berisi catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, alamat, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, yang karenanya perlu dikelola secara tertib; berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, terhadap jasa penggantian biaya Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dapat dipungut retribusi; c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
10. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Sipl di Daerah.
- MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2006.
- 9 halaman
|