Kementerian - Pemberdayaan Perempuan - Perlindungan Anak - perubahan
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 7, LN.2023/No.15, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diperlukan perubahan strategi untuk melakukan penataan struktur organisasi guna mengoptimalkan organisasi yang responsif, efisien, dan efektif.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres 68 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020.
- Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2020. Pasal yang diubah yaitu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 24 dan penambahan pasal baru yaitu Pasal 30A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
- Perpres ini mengubah Perpres Nomor 65 Tahun 2020.
- Lampiran file 6 hlm.
|