penyertaan modal daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Bantaeng dan PT. Bank Sulselbar
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian Daerah serta meningkatkan
sumber-sumber pendapatan asli daerah guna
meningkatkan peranan serta fungsi Penyertaan Modal
Daerah pada pihak ketiga, perlu didukung dengan
struktur permodalan yang kuat; untuk mendukung sebagaimana dimaksud dalam
huruf di atas, Pemerintah Daerah perlu melakukan Penyertaan
Modal Daerah pada PDAM Kabupaten Bantaeng dan
PT. Bank SULSELBAR agar dapat lebih meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM
Kabupaten Bantaeng dan PT. Bank SULSELBAR.
- Dasar Hukum:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/
12.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tingkat II Kabupaten Bantaeng;
17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah.
- MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PDAM KABUPATEN BANTAENG DAN PT. BANK SULSELBAR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 halaman
|