Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2015

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Bantaeng dan PT. Bank Sulselbar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PDAM KABUPATEN BANTAENG DAN PT. BANK SULSELBAR

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Bantaeng dan PT. Bank Sulselbar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
21 April 2015
Tanggal Pengundangan
21 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.3, TLD NO.4
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan