1. Pemberian tambahan Penghasilan ini berbasis kinerja, diberikan kepada PNS yang bertugas pada SKDP Pemerintah Provinsi Bengkulu, demi mewujudkan reformasi birokrasi, peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja PNS, serta mewujudkan Profesionalisme PNS, sesuai dengan penilaian hasil kerja 2. Tambahan Penghasilan Berbasis Kerja ini berupa Intensif ( diberikan bagi yang mencapai beban dan prestasi kerja sesuai tugas pokok dan fungsi), dan Berupa kompensasi (berdasarkan tempat tugas, pekerjaan, resiko, dan kelangkaan profesi)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat