Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2013

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pemungutan pajak untuk semua kepemilikan, penguasaan dan / atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan yang dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Penetapan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Dasar pengenaan, tarif dan tata cara perhitungan PBB-P2. Masa pajak, penetapan, pemungutan, sanksi, kadaluarsa dan permintaan keringanan dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2013
Sumber
BD Kabupaten Pacitan Tahun 2013 Nomor 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 881 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan