Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri : a. Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5); b. Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5); diubah sebagai berikut : 1. Lampiran I angka 1 dan angka 2 diubah, angka 3 huruf e dihapus, angka 4, angka 5, angka 6 dan angka 8 huruf b diubah, dan ditambah angka baru yaitu angka 12 dan angka 13 sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. 2. Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. 3. Lampiran IV diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. 4. Lampiran VI angka 1 huruf c dan angka 3 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat