retribusi-jasa umum
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, maka perlu menetapkan Perda ini.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 16 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan ketentuan mengenai struktur dan besarnya tarif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- Mengubah Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- 5 hlm
|