Pangan, Pertanian dan Peternakan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Irigasi Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
yang efisien,efektif dan aman dalam Kabupaten Hulu Sungai
Selatan sebagai penyelenggaraan Otonomi Daerah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air serta ketentuan pasal 85 ayat (7) Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi perlu dikembangkan
sistem pengelolaan irigasi di Daerah; bahwa dalam rangka usaha pemanfaatan air irigasi di
Kabupaten Hulu Sungai Selatan secara tepat guna perlu
adanya pengelolaan Irigasi dengan efisien, efektif, aman,adil
dan merata.; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Ketentuan Pengelolaan Irigasi Dalam Daerah;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Selatan Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
Tahun 2007.
- Peraturan Daerah
tentang Ketentuan Pengelolaan Irigasi Dalam Daerah yang berisi; Ketentuan Umum; Ketentuan Irigasi; Penyediaan Air Irigasi; Pembagian Dan Pemberian Air Irigasi; Penggunaan Air Irigasi; Air Irigasi Dan jaringan Irigasi Untuk Keperluan Lain; Drainase; Eksploitasi Dan Pemeliharaan jaringan Irigasi Dan Drainase; Tata Laksana Pengurusan Irigasi; Larangan-Larangan; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 24
|