Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan; pengelolaan zakat; organisasi dan pembentukan BAZ; kedudukan, tugas, dan fungsi; lingkup kewenangan BAZ; tata kerja; Badan Amil Zakat; pelaporan; serta ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat