Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2011

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG PAJAK HIBURAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
23 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2011
Tanggal Berlaku
23 Februari 2011
Sumber
LD.2011/NO.3, TLD NO.34
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 585 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Luwu Timur No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan